Dicurigai Terlibat Kasus ASABRI, Kejagung Belum Cekal Konglomerat Tan Kian
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan upaya pencegahan terhadap pengusaha Tan Kian dalam perkara skandal korupsi PT ASABRI (Persero). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan sejauh ini penyidik masih belum memerlukan tindakan pengajuan cegah Tan Kian untuk tidak bepergian ke luar negeri selama penyidikan perkara ASABRI. “Tim penyidik masih […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan upaya pencegahan terhadap pengusaha Tan Kian dalam perkara skandal korupsi PT ASABRI (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan sejauh ini penyidik masih belum memerlukan tindakan pengajuan cegah Tan Kian untuk tidak bepergian ke luar negeri selama penyidikan perkara ASABRI.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Tim penyidik masih mendalami peran dan alat bukti yang cukup terkait kasus ini,” kata Febrie, Rabu, 17 Februari, 2021.
Sebagai informasi, penyidik Kejagung menemukan adanya aliran dana dari tersangka perkara Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kepada pengusaha Tan Kian. Penyidik curiga aliran dana tersebut ada kaitannya dengan pencucian uang tersangka dalam kasus ini.
Penasihat hukum Tan Kian Andi Simangunsong mengatakan, semua transaksi Tan Kian dengan kasus yang menimpa kolega bisnisnya, Bentjok telah dibuka di pengadilan kasus Jiwasraya.
“Jadi hal itu tak ada sangkut paut sama sekali dengan perkara korupsi ASABRI. Tan Kian tak pernah bertransaksi langsung dengan Jiwasraya maupun dengan ASABRI,” kata Andi.
. Tan Kian adalah konglomerat yang usahanya bergerak dibidang properti. Tan adalah pemilik pemilik Dua Mutiara Grup dan pusat segitiga emas Thamrin-Kuningan-Gatot Subroto. Gedung Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan adalah miliknya.
Tan pernah terseret perkara di Kejaksaan Agung pada 2008 terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 410 miliar yang menjerat Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henri Leo.
Tan sempat dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus Asabri. Namun kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3 setelah Tan mengembalikan uang milik Asabri sebesar 13 juta dolar AS yang dipinjam dari Henri Leo untuk membangun Plaza Mutiara.