Didemo Karyawan Soal THR, KFC Angkat Bicara
Permasalahan kembali terjadi antara PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau KFC dengan para karyawan terkait masalah upah.
Nasional
JAKARTA – Permasalahan kembali terjadi antara PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau KFC dengan para karyawan terkait masalah upah.
Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan sebelumnya perseroan sudah pernah dilaporkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada pertengahan tahun 2020 di Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Pelaporan berkaitan dengan kebijakan penyesuaian upah di perusahaan yang sudah melalui tahapan hubungan industrial, yaitu berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI).
“Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur,” kata Dalimin, Jumat 16 April 2021.
Perseroan mengaku hingga kini masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan pada 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021, dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.
“Kiranya hasil dari kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersebut, perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021,” papar perusahaan.
Dalimin juga mengungkapkan, KFC Indonesia sebenarnya tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja. Perusahaan meyakini telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka forum dan turut hadir, baik secara bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota.
Mengenai nilai beban gaji, tunjangan, upah dan THR yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2020, perseroan akan menyajikannya dalam laporan keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021.
“Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran, namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga,” imbuh Dalimin.
Dia mengatakan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terus menurun dan akan terlihat serta disajikan oleh perseroan dalam laporan keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022.
“Sangat besar kemungkinan nilai ini sudah terselesaikan. Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021, yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya,” katanya lagi. (RCS)