
Didenda OJK Rp100 Juta, Ini Kata Bank BCA
- Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyatakan bahwa BCA selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbankan
JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senantiasa mematuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikatakan manajemen BCA usai OJK memberikan denda senilai Rp100 juta kepada perusahaan.
Diketahui sanksi tersebut berkaitan dengan pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 mengenai tindakan sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap PT Berlian Aset Manajemen (BAM) pada tanggal 13 Oktober 2023.
Di samping itu, terdapat juga informasi mengenai sanksi administratif berupa denda dari OJK kepada BCA dalam perannya sebagai bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh BAM.
- Netflix Akan Buka Netflix House, Dorong Penggemar Rasakan Kedekatan dengan Film dan Series Favorit
- Alasan United Tractors (UNTR) Revisi Pinjaman ke Anak Usaha jadi Rp1,59 Triliun
- Gandeng BRI dan Pegadaian, PNM Gelar Rangkaian Literasi dan Inklusi untuk Nasabah
“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap EVP Corporate Communication & Social ResponsibilityS BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resminya Selasa, 17 Oktober 2023.
Hera menambahkan BCA akan terus melaksanakan kegiatan operasional biasa dan juga sebagai bank kustodian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut OJK, sanksi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak dalam terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Terhadap PT Bank Central Asia 3. Tbk. selaku Bank Kustodian, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat 13 Oktober 2023.
Terkiat itu dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa jika susunan Portofolio Efek dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak mematuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, maka terjadi pelanggaran.
Selanjutnya, pasal 8 ayat (3) menegaskan bahwa Bank Kustodian memiliki kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi, paling lambat 2 (dua) hari bursa setelah berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dijelaskan pada ayat (2).
Sementara itu, pasal 8 ayat (2) memastikan bahwa Manajer Investasi wajib menyesuaikan susunan Portofolio Efek dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa setelah menerima surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.