Didenda Rp1 Miliar, BUMN PTPP Ajukan Keberatan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menyebut akan menggunakan hak pengajuan keberatan terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).
Nasional
JAKARTA – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menyebut akan menggunakan hak pengajuan keberatan terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).
Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa mengatakan bahwa perseroan memahami keputusan yang dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Layanan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal 44 Ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan,” kata Yuyus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021 .
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya bersandi saham PTPP ini mendapat sanksi berupa denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 miliar.
KPPU mengatakan kasus nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan yang diinisiasi KPPU dari transaksi pengambilalihan 57% saham PT CPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.
Transaksi tersebut berlaku efektif pada 4 Juli 2019, dan semestinya KPPU menerima pemberitahuan dari PTPP pada 14 Agustus 2019. Namun demikian, lewat bukti yang terkumpul, perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan ini baru diterima pada 16 Agustus 2019.
Karena itu, Majelis Komisi, untuk perkara ini dipimpin Guntur Syahputra Saragih, serta Ukay Karyadi dan Alif Hasbullah sebagai anggota majelisnya memutuskan, PTPP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU no. 5 Tahun 1999 Jo dan Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi memberi sanksi dengan membayar denda Rp1 miliar ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN untuk mengarahkan direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), dapat memperhatikan pasal 29 UU no. 5 Tahun 1999 dan PP no. 57 Tahun 2010. (SKO)