Gambar-Dalem_Siaran-Pers-180123-b.jpg
Korporasi

Diduga Korupsi dan Rugikan Negara hingga Rp100,7 Miliar, Petinggi Antam Jadi Tersangka

  • Dikutip dari situs KPK, Dodi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Korporasi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam/ANTM) Dodi Martimbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang rugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

Dikutip dari situs KPK, Dodi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Dalam perkara ini, Antam melangsungkan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan.

Saat kontrak karya tersebut dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa perusahaan yang mengikuti penandatanganan.

Lantas, Dodi memilih PT Loco Montrado untuk bekerja sama tanpa melapor ke direksi Antam terlebih dahulu.

"Dalam perjanjiannya, diduga terdapat beberapa penyimpangan, antara lain besaran pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan spesifik pada kontrak dan tidak dilengkapi kajian awal. Tanggal kontrak pun dibuat back date," tulis KPK dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Kemudian, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam kadar emas rendah yang sebenarnya dilarang.

Saat Antam melaksanakan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke Antam.

KPK lantas melakukan penahanan terhadap Dodi mulai dari 17 Januari hingga 5 Februari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dodi diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar.

Dodi pun diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan sumber daya alam ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK karena pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas sekaligus pada kelestarian lingkungan," tulis keterangan KPK.