Ilustrasi PT Shopee Internasional Indonesia.
Tekno

Diduga Lakukan Monopoli, Shopee Jalani Sidang Perdana dengan KPPU

  • Agenda utama sidang ini adalah Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti yang berupa surat atau dokumen pendukung dalam LDP tersebut.

Tekno

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait dengan layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee yang diduga melakukan praktik monopoli. Sidang yang berlangsung pada 28 Mei 2024 bertempat di Kantor Pusat KPPU. 

Untuk diketahui, Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 tentang Perilaku Diskriminasi menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. 

Sementara itu, Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 tentang Posisi Dominan melarang pelaku usaha  menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. 

Agenda Utama Sidang 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi. Ia didampingi oleh Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi. 

Agenda utama sidang ini adalah Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti yang berupa surat atau dokumen pendukung dalam LDP tersebut. 

Dikutip dari keterangan resmi KPPU, perkara ini berasal dari inisiatif KPPU dan melibatkan dua terlapor, yaitu PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). 

Pada sidang perdana ini, seluruh kuasa hukum dari kedua terlapor hadir di ruang sidang KPPU. Dalam LDP, Investigator menyatakan bahwa pasar yang bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh Indonesia. Dalam pasar ini, beberapa pelaku usaha yang terlibat antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli. 

Baca Juga: Shopee Live Menjadi Fitur Siaran Langsung Paling Diminati UMKM

Dominasi Shopee 

Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022, traffic kunjungan web bulanan Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan signifikan, sementara platform lainnya menunjukkan penurunan. 

Berdasarkan indikator ini, Tokopedia dan Shopee secara bersama-sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak kuartal pertama 2020 dan bahkan mencapai lebih dari 75% pada kuartal kedua 2022. 

Investigator menyatakan bahwa Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, ditunjukkan oleh hasil survei konsumen yang mengungkapkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menyebut Shopee sebagai pilihan utama untuk marketplace. 

Meski pangsa pasar Shopee berdasarkan traffic kunjungan web bulanan tidak mencapai lebih dari 50%, Shopee memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar karena pendapatan bersihnya yang tertinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.

Temuan dari Investigasi KPPU 

Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999. Temuan dugaan tersebut antara lain: 

1. Sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. 

2. Terlapor I melakukan perilaku diskriminatif dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Berdasarkan keterangan dari Terlapor I, kedua perusahaan tersebut dipilih karena memiliki performa pelayanan yang baik. 

Namun, masih ada perusahaan jasa pengiriman lain yang juga memiliki performa pelayanan baik tetapi tidak dipilih untuk diaktifkan otomatis secara massal. 

Berdasarkan hal ini, Terlapor I diduga melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktifkan otomatis secara massal di dashboard Seller. 

3. Penerapan standarisasi dalam sistem pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim. 

4. Pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap 

ini dapat mempengaruhi perilaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan. 

Investigator menduga bahwa temuan-temuan pelanggaran tersebut telah menyebabkan dampak persaingan langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik eksklusi dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee. 

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 28 Mei 2024 dan berakhir pada 10 Juli 2024.