<p>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /  Facebook @KemnakerRI</p>
Nasional

Diduga Langgar Aturan THR, 336 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker

  • Selama periode 11-25 Mei 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh terkait dugaan 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Kemnaker merinci dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Selama periode 11-25 Mei 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh terkait dugaan 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020.

Kemnaker merinci dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2020.

Pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang  difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

Sehingga, pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan  dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena  sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR.

Selain itu, ada juga kategori THR terlambat bayar bila  sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

 “Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,”kata Ida.

Merujuk data Kemnaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan  yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kemnaker.

Ida menjelaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR adalah sanksi administratif berupa  sanksi teguran tertulis dan  sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” jelas dia.