Tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dimiliki oleh Arifin Panigoro / PTNNT.co.id
Nasional

Diduga Langgar HAM, Amnesty International Indonesia Minta PT Amman Mineral Ditutup

  • Pihak Amnesty International Indonesia meminta AMNT ditutup setidaknya hingga penyelidikan pelanggaran HAM sudah rampung.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Akibat adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Amnesty International Indonesia meminta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ditutup.

Pihak Amnesty International Indonesia meminta AMNT ditutup setidaknya hingga penyelidikan pelanggaran HAM sudah rampung.

Direktur Amnesty International Indonesia usman Hamid mengatakan, penutupan sementara AMNT adalah langkah yang harus dipertimbangkan.

“Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya. Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh korporasi,”jelas Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid dalam keterangannya, Senin, 21 November 2022.

Sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB). Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. 

Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. Selain itu juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang.

Usman Hamid menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. 

Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.

“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi  yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” tegas Usman Hamid.

Terlepas dari itu, dia menambahkan, penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.

“Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang,” tandasnya.