Kelompok HAM ajukan penangkapan terhadap mantan Presiden Sri Lanka.
Dunia

Diduga Langgar Konvensi Jenewa, Mantan Presiden Sri Lanka Digugat Kelompok HAM

  • Kelompok HAM International Truth and Justice Project (ITJP) mengajukan tuntutan pidana untuk menangkap mantan presiden Sri Lanka.

Dunia

Fadel Surur

COLOMBO - Kelompok HAM International Truth and Justice Project (ITJP) mengajukan tuntutan pidana untuk menangkap mantan presiden Sri Lanka.

Tuntutan itu diajukan ke Jaksa Agung Singapura atas kejahatan selama perang sipil kepada Gotabaya Rajapaksa yang sedang kabur di Singapura. 

Menurut kelompok itu, Rajapaksa telah melanggar Konvensi Jenewa selama perang yang berakhir pada tahun 2009 silam itu, seperti dikutip dari Reuters.

Saat itu, Rajapaksa sedang menjabat sebagai kepala pertahanan negara Sri Lanka.

Perang sipil yang terjadi di Sri Lanka berlangsung selama 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah. 

Beberapa kelompok HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang itu.

Kelompok yang berbasis di Afrika Selatan mengatakan bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura. 

ITJP menyebutkan bahwa Singapura memiliki kesempatan untuk menggunakan hukum dan kebijakan sendiri untuk menyuarakan kebenaran dari gugatan ini. 

Pada 14 Juli lalu, Rajapaksa mengumumkan pengunduran diri dari kursi jabatannya di Singapura. 

Menurut kementrian luar negeri Singapura, Rajapaksa datang ke negara dalam rangka kunjungan pribadi dan tanpa perlindungan dari negara. 

Belum ada konfirmasi dari pihak Rajapaksa yang selama ini membantah tuduhan pelanggaran HAM itu. 

Sebelumnya, ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di California pada tahun 2019 saat Rajapaksa merupakan warga negara AS.

Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjabat sebagai presiden akhir tahun itu.