Minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp28.000 di pasar ritel modern Transmasrt Pluit Village
Nasional

Diduga Timbun Minyak Goreng, Tagar SalimGroupNimbunMigor Trending di Twitter

  • Tagar itu menjadi trending karena adanya dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kg oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang merupakan anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Cuitan bertagar #SalimGroupNimbunMigor menjadi trending di media sosial Twitter pada Minggu, 20 Februari 2022. 

Tagar itu ramai disuarakan karena adanya dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kg oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang merupakan anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Saat tulisan ini dibuat, tagar #SalimGroupNimbunMigor sudah disuarakan oleh 7.600 lebih cuitan. Sementara itu, kata “minyak” sudah disebut sebanyak lebih dari 47 ribu cuitan. 

Dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh SIMP bermula dari penemuan kepolisian dan Satgas Pangan terkait 1,1 juta kg minyak goreng yang seharusnya didistribusikan ke masyakarat. 

Menanggapi temuan tersebut, manajemen SIMP mengeluarkan pernyataan bahwa minyak goreng itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pabrik mi instan di Indonesia, termasuk di Sumatera dengan kapasitas 2.500 ton perbulan. 

Pihak perusahaan pun menjelaskan bahwa semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan SIMP untuk beberapa hari ke depan. 

Selebihnya, produk milik perusahaan juga akan dijadikan minyak goreng bermerk dalam berbagai, khususnya kemasan 1 dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton perbulan yang didistribusikan ke distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi. 

Penimbun minyak goreng dapat dihukum pidana lima tahun penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sejumlah langkah terus dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polri untuk menjaga ketersediaan serta stabilitas harga minyak goreng di Indonesia. 

Upaya yang dilakukan di antaranya melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan aman, distribusi tetap lancer, dan harga penjualan sesuai dengan harga  eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Ramadhan pun mengatakan, berdasarkan data kementerian, saat ini ketersediaan minyak goreng sudah cukup. Namun, ada beberapa pelaku usaha yang diduga melakukan penimbunan.

Ramadhan menambahkan, Satgas Pangan Polri akan meminta pelaku usaha untuk segera mendistribusikan minyak goreng melalui mekanisme pasar jika ada yang kedapatan melakukan penahanan stok atau penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” ujar Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Minggu, 20 Februari 2022.  

Setiap pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan disangkakan Pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ungkap Ramadhan.