Yusuf Mansur
Nasional

Diduga Tipu Ratusan orang, Ini 5 Investasi Yusuf Mansur yang Digugat Investor

  • Yusuf Mansur atau yang sering dipanggil Ustad ini, diduga telah melakukan sejumlah penipuan berkedok investasi yang telah merugikan ratusan investor atau korban.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Yusuf Mansur atau yang sering dipanggil Ustad ini, diduga telah melakukan sejumlah penipuan berkedok investasi yang telah merugikan ratusan investor atau korban.

Belum lama ini, sekitar 30 orang yang mengaku korban dari investasi bodong yang dimiliki oleh Yusuf Mansur mendatangi kediamannya di wilayah kota Tangerang pada 20 Juni 2022, terkait dugaan salah satu investasi bodong miliknya.

Sebelum di grebek masa, diketahui Yusuf Mansur telah menghadapi sejumlah gugatan dari para investor terkait dengan dugaan investasi bodong hingga gugatan wanprestasi.

Berikut 5 Bisnis kontroversial milik pendakwah kondang, yang dilansir dari berbagai berbagai sumber:

1. Investasi Batu Bara

Sejumlah korban yang mengaku korban dari investasi bodong ini, telah menggelontorkan dana senilai Rp46 miliar sejak 2009-2010.

Dalam bisnis seharusnya para investor mendapatkan keuntungan setiap bulan, tapi pada kenyataanya pada investor bukanya untung malah uang yang telah diinvestasikan tidak balik modal.

Pasalnya, para investor diiming-imingi oleh Yusuf Mansur akan mendapatkan keuntungan lebih dari 20% per bulannya.

2. Tabung Tanah (Tabungan Tanah)

Bisnis tabung tanah ini, mengakibatkan Yusuf Mansur digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam persidangan tersebut, Ustad kondang tersebut diduga melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah) dan merugikan para korban senilai Rp560 juta. Para korban berinvestasi dari tahun 2014.

3. Investasi Pembangunan Hotel

Yusuf Mansur kembali tersebut dalam dugaan kasus wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang melibatkan para investor tabungan pembangunan dan pengembangan sebuah hotel di Tangerang.

Para investor telah melakukan investasi sejak 2012. Namun, sejak saat itu para investor tidak mendapatkan kejelasan mengenai dana investasi mereka, yang berbuntut pada layangan gugatan somasi pada 2021. 

Ustad Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi untuk para korban senilai Rp337 juta.

4. Patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 

Selain investasi pembangunan hotel, Yusuf Mansur juga pernah digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar  ganti rugi untuk para korban senilai Rp560 juta.

5. Gugatan Wanprestasi senilai Rp98,7 triliun

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.  Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dan para tergugat  dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.