Diduga Titipan! Petani Tembakau Desak Kemenkes Cabut Rancangan Kemasan Rokok Polos
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diduga mendapat intervensi asing karena memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sejumlah kejanggalan antar pasal.
Nasional
JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diduga mendapat intervensi asing karena memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sejumlah kejanggalan antar pasal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji melihat adanya pelanggaran norma konstitusi yang dilakukan Menkes dalam merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang seharusnya menjadi acuan.
“Kami mensinyalir Menkes memang sengaja melanggar konstitusi dalam membuat RPMK. Apakah Pak Menkes sudah ‘masuk angin’ karena ada titipan dari pihak tertentu? Atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK? Sejatinya Pak Menkes bekerja untuk pihak asing atau bekerja untuk rakyat Indonesia,” imbuhnya.
- Ini Syarat Kontraktor untuk Pindah ke Skema Gross Split Baru
- Saham Properti Ini Berpotensi Naik 500 Persen dalam 12 Bulan ke Depan
- Eropa Kenakan Pajak Tinggi EV China: Langkah Proteksi atau Bumerang?
Dia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam PP 28/2024.
DPN APTI juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Sementara itu, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya menimbulkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak karena kebijakan tersebut akan merugikan banyak pihak. Apalagi, konsumen tidak akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru bisa membuka peluang pemalsuan produk rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan karena potensi kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.
Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana dalam mengeluarkan kebijakan, terutama dalam melindungi petani, produsen, dan buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara.
“Devisa terbesar negara salah satunya berasal dari tembakau, namun sayangnya harga tembakau belum diatur dengan jelas seperti padi dan kedelai. Bila petani tembakau dialihkan ke komoditas lain, belum ada komoditas penggantinya yang cocok ditanam di ladang tembakau,” jelasnya.
Tembakau: Komoditas Strategis bagi Petani dan Negara
Menurut Triyanto, tembakau merupakan tanaman yang tumbuh di musim kemarau, dan tidak semua komoditas pertanian dapat ditanam di lahan yang sama. Kata dia, belum ada komoditas lain yang nilainya lebih besar dari tembakau, terlebih saat musim kemarau. Menurutnya, petani tembakau sejahtera dan punya hak mempertahankan sumber penghidupannya.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang memaksa petani untuk beralih ke tanaman lain tanpa mempertimbangkan kondisi lokal hanya akan menambah beban petani,” tuturnya.
Triyanto juga menanggapi narasi yang sering dibawa oleh pihak yang kontra terhadap tembakau, termasuk Kemenkes, yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain. Menurutnya, petani sudah memiliki fleksibilitas dalam memilih komoditas yang akan ditanam sesuai dengan kondisi cuaca.
“Saat musim hujan, kami menanam padi, dan saat kemarau, kami menanam tembakau. Petani sudah tahu bagaimana mengelola lahannya sesuai dengan musim yang ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan soal kesehatan tidak bisa menjadi dasar untuk memaksa petani beralih ke komoditas lain.
Triyanto juga menilai bahwa permasalahan yang dihadapi petani tembakau seringkali dikaitkan dengan narasi bahwa mereka tidak sejahtera.
Bahkan, petani tembakau berperan besar pada perekonomian daerah. Ia menegaskan bahwa sejahtera atau tidaknya petani bukan semata-mata ditentukan oleh komoditas yang mereka tanam, melainkan oleh regulasi yang menekan industri.
“Ini hanya narasi yang dikaitkan dengan industri hasil tembakau. Kenyataannya, saat harga tembakau bagus, petani justru bisa membeli tanah dan menjaga inflasi di daerah,” tegasnya.
- Bahlil Waspadai Harga Minyak Bebani APBN Imbas Serangan Israel
- Aksi Divestasi PLTU Bawa Saham TOBA Menguat, Apa Selanjutnya?
- Debut IPO Perdana, Saham PTMR dan VERN Kompak Melaju di Zona Hijau
Triyanto berharap agar pemerintah lebih berpihak dan melindungi para petani tembakau. Alih-alih mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, kebijakan yang diusulkan seperti kemasan rokok polos tanpa merek justru menekan petani.
“Pemerintah harus bisa melindungi semua pihak—petani, buruh, dan produsen. Kebijakan yang menekan industri hasil tembakau akan berimbas pada banyak sektor, termasuk petani,” tutupnya.