Ilustrasi aset kripto Bitcoin.
Finansial

Didukung Kemenangan Ripple Melawan SEC, Aset-aset Kripto Menghijau

  • Menurut pantauan Coin Market Cap, Senin, 17 Juli 2023 pukul 09.30 WIB, dalam 24 jam terakhir Bitcoin (BTC) mengalami penguatan 0,24% dan menempati posisi harga US$30.298 atau setara dengan Rp452,8 juta dalam asumsi kurs Rp14.945 per-dolar AS.
Finansial
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Aset-aset kripto menghijau pagi ini karena didukung oleh kemenangan Ripple Labs melawan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat (AS).

Menurut pantauan Coin Market Cap, Senin, 17 Juli 2023 pukul 09.30 WIB, dalam 24 jam terakhir Bitcoin (BTC) mengalami penguatan 0,24% dan menempati posisi harga US$30.298 atau setara dengan Rp452,8 juta dalam asumsi kurs Rp14.945 per-dolar AS.

Beberapa Kripto lainnya yang masuk ke dalam jajaran 10 aset dengan kapitalisasi pasar terbesar lainnya turut mengalami penguatan seperti halnya Bitcoin.

Ethereum (ETH) terpantau menguat 0,03%, Tether (USDT) mencatat kenaikan 0,02%, USD Coin (USDC) 0,01%, dan Solana (SOL) bertumbuh 3,29%. Ripple (XRP) mengalami penguatan tertinggi, yakni mencapai 5,42%.

Sementara itu, aset-aset yang melemah menurut pantauan saat ini di antaranya Binance Coin (BNB) yang menyusut 2,6%, Cardano (ADA) 1,38%, Dogecoin (DOGE) 0,53%, dan Polygon (MATIC) 1,81%.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, XRP yang didistribusikan oleh Ripple Labs menjadi kripto di jajaran 10 aset dengan kapitalisasi pasar terbesar yang mengalami penguatan paling tinggi. XRP sendiri saat ini menempati posisi US$0,7563 (Rp11.302).

Dalam hitungan sepekan terakhir, aset kripto XRP sudah mencatat penguatan hingga 61,82%, tertinggi di antara kripto-kripto di jajaran 10 besar lainnya.

Kapitalisasi pasar XRP pun terpantau tumbuh 6% dalam 24 jam terakhir dan tercatat di angka US$39,73 miliar (Rp593,76 triliun), sedangkan nilai transaksinya melonjak hingga 29,36%.

Aset kripto XRP mencetak kinerja positif setelah pada pekan lalu, tepatnya pada hari Kamis, 13 Juli 2023, Ripple memenangkan gugatan SEC setelah hakim federal distrik selatan New York memutuskan bahwa penjualan aset XRP di bursa yang melalui algoritma bukanlah kontrak investasi sehingga aset kripto ini tidak tercatut sebagai token sekuritas.

Gugatan SEC pada tahun 2020 dilayangkan untuk memberhentikan penawaran token XRP dari Ripple Labs karena adanya kebutuhan regulasi yang gagal dipenuhi perusahaan.

Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP tidak setara dengan kontrak investasi sehingga Ripple pun dinyatakan menang dalam melawan gugatan SEC.