Ilustrasi Anak Sekolah (Freepik.com/odua)
Nasional

Digadang jadi Solusi Makan Siang Gratis, Apa itu Dana BOS?

  • Baru-baru ini anggaran Dana BOS diusulkan sebagai sumber program makan siang gratis. Sebenarnya, apa sih Dana BOS itu?
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Baru-baru ini anggaran Dana BOS diusulkan sebagai sumber program makan siang gratis. Sebenarnya, apa sih Dana BOS itu?

Dilansir dari ditpsd.kemdikbud, pada Selasa, 5 Maret 2024, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah sebuah bentuk bantuan keuangan yang difokuskan pada aspek nonfisik guna mendukung operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Menurut djpb.kemenkeu, dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur sekolah hingga pembelian perangkat multimedia yang mendukung proses belajar mengajar.

Untuk penyaluran dana BOS, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya, di antaranya:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

2. Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel.

3. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

4. Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring.

5. Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman kemdikbud.go.id.

6. Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap.

Besaran Dana BOS Reguler tetap tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Perhitungannya masih didasarkan pada jumlah peserta didik yang terdaftar di Dapodik, dikalikan dengan nilai satuan biaya yang telah ditetapkan untuk setiap tingkat pendidikan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai satuan BOS dapat bervariasi antar sekolah tergantung pada daerahnya, dengan menggunakan dua metode perhitungan yang berbeda, yaitu:

1. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik.

2. Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal tersebut terjadi karena beberapa daerah kesulitan dalam memperoleh bahan baku untuk pembangunan sekolah dan mendapatkan layanan konstruksi. Keadaan ini secara langsung mempengaruhi operasional sekolah. Dengan demikian, semakin sulit akses geografis suatu daerah, semakin tinggi pula Indeks Ketersediaan Konstruksi (IKK). Konsekuensinya, nilai satuan dana BOS akan meningkat.

Dana yang telah diberikan dapat segera digunakan sekolah untuk memenuhi segala kebutuhan pembelajaran, seperti pembangunan fasilitas sekolah, pengembangan perpustakaan, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Pemerintah memberikan sepenuhnya kewenangan kepada sekolah untuk mengelola dana BOS tersebut, namun harus digunakan secara eksklusif untuk kepentingan sekolah dan bukan untuk pribadi.

Selain itu, dana BOS juga wajib dilaporkan kepada Pemerintah melalui portal bos.kemdikbud.go.id. Jika sekolah tidak menyampaikan laporan, maka dana BOS untuk periode berikutnya tidak akan diberikan.

Penyaluran dana BOS dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh wilayah Indonesia, yang bertanggung jawab atas penyaluran dana kepada sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, dari tingkat SD, SMP, SMA, SLB, atau sejenisnya.

Proses penyaluran dan pemantauan dilakukan melalui aplikasi OM SPAN. KPPN, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah memiliki akses pengguna untuk aplikasi OM SPAN yang disesuaikan dengan kapasitas mereka, untuk mendukung penyaluran dana BOS. Setiap unit tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap penyaluran dana BOS secara berkala.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi dalam tiga tahap berdasarkan penyelesaian pelaporan, yakni:

1. Cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya.

2. Cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya.

3. Cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

Lalu, dalam mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Dana BOS Reguler: Tahap 1 30% cair paling cepat Januari, tahap II 40% paling cepat April, dan tahap III 30% paling cepat September.

2. Dana BOS Affirmasi: Disalurkan satu tahap paling cepat April.

3. Dana BOS Kinerja: Disalurkan satu tahap paling cepat April.

Sementara, tahapan penyaluran dana BOS seperti yang tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yaitu:

1. Menginput data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik.

2. Data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemendikbud dan bank.

3. Jika data sudah sama atau valid, tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.

4. Proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Penyaluran dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah penerima Dana BOS. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran Dana BOS dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang kemudian diteruskan melalui Nota Dinas Rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

KPPN melaksanakan penyaluran setelah melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara Surat Keputusan (SK), Daftar Permintaan Penyaluran, jumlah sekolah, dan jumlah nominal penyaluran yang diminta untuk provinsi yang bersangkutan.