Menpan RB
Nasional

Digagas, Kepala Dinas Harus Magang di BUMN

  • Pemerintah merancang sebuah sistem baru dalam pola pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN). Pola pengembangan tersebut yaitu Experiential Learning.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemerintah merancang sebuah sistem baru dalam pola pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN). Pola pengembangan tersebut yaitu Experiential Learning

Dengan pola tersebut, ASN yang akan menduduki jabatan kepala dinas tertentu harus magang terlebih dahulu di BUMN minimal dua bulan. “Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Rabu 27 September 2023.

Hal tersebut berbeda dengan pola sebelumnya di mana ASN mengenal istilah jam pelajaran. Pola tersebut termasuk dalam klasikal dan tidak akan lagi digunakan dalam RUU ASN.  Total terdapat tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN yang disampaikan Azwar Anas dalam rapat bersama DPR.

Isu lain yang turut dibahas dalam RUU itu yaitu mengenai transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. RUU itu nantinya akan memberikan ruang yang fleksibel bagi ASN. Hal itu disebabkan tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja namun untuk rekrutmen baru dilakukan sekali setahun. 

Kondisi tersebut memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang kemudian menjadi polemik di kemudian hari. Isu selanjutnya yang dipaparkan soal mobilitas talenta untuk mengurangi kesenjangan sumber daya di berbagai daerah. 

Pasalnya terdapat 130.000 formasi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) namun tidak terisi pada 2021. Melalui RUU tersebut mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan di berbagai daerah.

Azwar juga menyampaikan soal tenaga honorer. Keberadaan honorer menjadi pekerjaan rumah pemerintah selama bertahun-tahun dan melalui RUU tersebut pemerintah telah menemukan titik temu dengan menyiapkan skenario soal penataan tenaga honorer.

Kemudian soal kinerja yang belum sepenuhnya mencerminkan organisasi, akan dilakukan pengelolaan terkait hal tersebut untuk menyelaraskan antara kinerja individu dengan kinerja organisasi.

Isu selanjutnya yaitu soal digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja serta citra institusi. Diketahui, RUU ASN diharapkan dapat menjawab tantangan dan ekspektasi publik. Oleh karenanya dibutuhkan birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional. 

Tak hanya itu, guna mewujudkan pelayanan publik yang baik RUU ASN ini menjadi payung dengan mobilitas talenta sehingga terjadi pemerataan dan tidak terjadi kesenjangan. Dalam rapat bersama DPR, RUU ASN telah disetujui dalam tingkat I dan akan diteruskan pada rapat paripurna sebelum nantinya diteruskan kembali pada tingkat II guna pengambilan keputusan.