<p>Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Digandeng Kemendag, Gojek Angkut Kebutuhan Pokok

  • JAKARTA—PT Gojek Indonesia (Gojek) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penandatanganan tersebut dilakukan untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat, antara lain untuk komoditas daging sapi. Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kemendag oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA—PT Gojek Indonesia (Gojek) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penandatanganan tersebut dilakukan untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat, antara lain untuk komoditas daging sapi.

Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kemendag oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho pada Senin, 20 April 2020. Pendatanganan turut disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, hari ini.

Agus Suparmanto menyatakan bahwa penandatanganan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara Gojek dan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

“Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan kita bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2020.

Sebelumnya, Kemendag telah meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran agar jalur distribusi kebutuhan bahan pokok dan barang penting termasuk obat, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan, tidak terhambat aksesnya.


“Dalam skema kerja sama Gojek dan ASPIDI, harga penjualan daging sapi oleh anggota ASPIDI akan tetap mengedepankan keterjangkauan, serta mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag No. 7 tahun 2020,” terang Agus.


Disebutkan, permintaan daging sapi dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan (RPH) mengalami penurunan berkisar 20—30%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini kebutuhan daging sapi nasional sebesar 717.150 ton per tahun atau setara konsumsi 2,5 kilogram per kapita per tahun.

Sementara itu, stok daging sapi masih cukup dengan jumlah sekitar 36.000 ton, termasuk stok di anggota ASPIDI sebesar 3.800 ton. Perum Bulog juga masih memiliki Stok daging sapi beku sebanyak 110 ton. Dalam menjaga ketercukupan stok daging sapi pada situasi pandemi COVID-19, Ramadan, dan Lebaran, pemerintah juga telah menambah pasokan impor melalui penugasan BUMN dan swasta.