Pasar Modal

Digembok 2 Tahun, Saham Hotel Mandarine (HOME) Terancam Didepak BEI

  • Pasca digembok (suspensi) 2 tahun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) emiten properti milik PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) terancam di depak dari lantai Bursa.
Pasar Modal
Merina

Merina

Author

JAKARTA - Saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) terancam didepak dari lantai bursa. Hal ini pasca saham tersebut dihentikan sementara (suspensi) selama 24 bulan atau 2 tahun oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan keterbukaan informasi, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2022, saham HOME telah disuspensi sejak 3 Februari 2020 berdasarkan pengumuman bursa No.: Peng-SPT-00005/BEI.PP3/02-2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 24 bulan," tulis manajemen BEI Kamis, 3 Februari 2022.

Sehingga, sesuai dengan peraturan BEI Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, makan BEI berhak menghapus saham perseroan.

Adapun persentase pemegang saham perseroan saat ini ialah PT Yuanta Securities Indonesia 9,57% dan masyarakat sebesar 90,43%. 

Sebelumnya, aset milik perseroan telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana khusus pemegang saham pengendali perseroan Benny Tjokrosaputro. Yang mana hal tersebut dapat mendorong kemungkinan delistingnya perseroan.

Aset-aset yang telah disita ialah Bangunan Hotel Goodway, Bangunan Hotel Goodway (North Wing), Bangunan Ball Room Hotel Goodway, serta lima Bangunan Ruko, yang semua lokasinya terletak di Batam.

Dengan adanya potensi delisting perseroan, BEI mengimbau kepada publik untuk selalu memperhatikan dan mencermati segala macam informasi yang diberikan oleh perseroan.