logo
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Digeruduk Ojol Soal THR, Ini Jawaban Kemenaker

  • Saat ini regulasi terkait THR bagi pengemudi online sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Para pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.Salah satunya pemberian tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut buntut dari sistem mitra kerja yang menyebabkan pengemudi tidak memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) Dody Munir menjelaskan aksi demonstrasi ojek online kali ini bertujuan untuk memprotes dan mendesak pemerintah agar turut menekan aplikator supaya memberikan tunjangan hari raya kepada setiap pengemudi ojol.

Ia menambahkan, di samping memberikan THR, mereka juga mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan serta jaminan kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan keluarganya.

Penjelasan Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pedoman terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

“THR itu adalah budaya kita.  Kita jadikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha (platform) dan kemudian driver itu memang harmonis (dan saling menguntungkan) bersama-sama,” kata Yassierli di lobby Kemnaker.

Ia menekankan, pemerintah turut mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek online sebagai wujud keberpihakan.

“Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” katanya.

“Kita inginkan bagaimana momentum soal (tuntutan pemberian) THR ini membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver. (Aspirasi dari pekerja) Ini adalah proses regulasi yang harus kita lewati,” ujarnya menambahkan.

Ia menyebutkan, saat ini regulasi terkait THR bagi pengemudi online sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Menaker menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja mendapat perhatian pengusaha serta membangun hubungan industrial yang saling menguntungkan.

Dia menambahkan, isu pengemudi ojol telah menjadi salah satu prioritas Kemenaker sejak awal masa jabatannya. Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk diskusi dengan para ahli dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Kita sudah undang pakar, kita lakukan kajian dengan pakar. Kita komunikasi juga dengan International Labor Organization (ILO), seperti apa sih terkait dengan penerapannya di negara-negara lain,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan pemerintah Indonesia tengah mengkaji bagaimana negara lain menjamin hak-hak pekerja bagi pengemudi online di wilayah mereka.

Tuntutan Demo Ojol, Senin, 17 Februari 2025

Berikut 6 tuntutan tersebut, di antaranya:

1. Mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan aplikasi membayarkan tunjangan hari raya kepada pengemudi Ojol. 

3. Mendesak pemerintah untuk mengawasi dan mengevaluasi program-program aplikator seperti Aceng (Argo Goceng) untuk jarak 4 km dan Slot (system zonasi bagi driver), yang dianggap sangat merugikan para driver ojek online.

Program Aceng dan Slot menerapkan sistem di mana penumpang hanya perlu membayar Rp5.000, tanpa memperhitungkan jarak perjalanan.

5. Mendesak perusahaan aplikasi dan negara untuk menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi pengemudi ojek online secara gratis.

6. Menyediakan perlindungan bagi ojol perempuan, mengingat banyak di antaranya yang tetap bekerja meskipun sedang hamil. Hal ini disebabkan sistem kemitraan yang tidak memberikan aturan hak cuti, sehingga tidak ada jaminan keselamatan selama bekerja.