<p>Petugas PGN tengah melakukan pengecekan rutin Gas Engine di Plaza Indonesia. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Digugat Anak Usaha PGN ke Arbitrase Singapura, Ini Respons Hoegh LNG

  • JAKARTA – Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) mengajukan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centr

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) mengajukan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre terhadap PT Hoegh LNG Lampung (HLL).

Arbitrase oleh PLI ini berkaitan dengan lease, operation and maintenance agreement dalam pengelolaan Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) Lampung. Dalam pemberitaan media, PGN ingin menyudahi kontrak penyewaan FSRU dari Hoegh LNG Partners.

Alasannya, PGN mengklaim terdapat ketidakadilan dalam penyewaan kapal FSRU Lampung. Akan tetapi, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin 30 Agustus 2021, PGN tidak merinci perkara tersebut.

Saat ini, HLL sebagai termohon arbitrase telah menyampaikan tanggapan response to the notice of arbitration disertai dengan Rekonpensi (counterclaim). Namun belum menyebutkan nilai perkara.

Sebagai informasi, PLI merupakan anak perusahaan PGN yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99%.

Dengan adanya permohonan arbitrase ini, PGN  menyatakan belum ada dampak kejadian terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha secara langsung terhadap PLI.

Tanggapan Hoegh LNG

Mengutip laporan keuangan Hoegh LNG per 30 Juni 2021, perusahaan yang melantai di bursa saham Amerika Serikat ini juga menyinggung arbitrase yang diajukan PLI. Hoegh LNG menyebut, penyewa (PLI) berdasarkan perjanjian sewa dan pemeliharaan PGN FSRU Lampung (LOM) menyampaikan pemberitahuan arbitrase (NOA) pada 2 Agustus 2021 untuk menyatakan LOM batal demi hukum, dan/atau untuk mengakhiri LOM, dan/ atau mencari ganti rugi. 

“PT Hoegh LNG Lampung telah memberikan jawaban yang membantah klaim tersebut sebagai tidak berdasar dan tanpa dasar hukum dan juga telah melayani klaim balik terhadap penyewa untuk beberapa pelanggaran LOM,” dikutip dari Hellen Shipping News, Selasa 31 Agustus 2021.

PT HLNG mengatakan akan mengambil semua langkah yang diperlukan dan akan membela diri dengan penuh semangat terhadap klaim penyewa dalam proses hukum. Meskipun NOA, kedua belah pihak terus melakukan kewajiban masing-masing di bawah LOM. 

“Saat ini belum ada kepastian yang bisa diberikan mengenai hasil perselisihan dengan pihak penyewa PGN FSRU Lampung,” tulis keterangan tersebut.