Gedung kantor Bank Danamon di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Digugat Bidakara Taruma Sakti Soal Penempatan Dana Deposito, Ini Jawaban Bank Danamon

  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PT Bidakara Taruma Sakti (BTS) terkait kesalahan penempatan dana deposito oleh perseroan telah diselesaikan secara pidana. Namun demikian perkara tersebut dibawa ke perdata dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PT Bidakara Taruma Sakti (BTS) terkait kesalahan penempatan dana deposito oleh perseroan telah diselesaikan secara pidana. Namun demikian perkara tersebut dibawa ke perdata dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sekretaris Perusahaan Perseroan, Rita Mirasari menyatakan sehubungan dengan kasus pidana pelaporan PT BTS, telah terdapat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Oktober 2015 yang telah menghukum pidana para pelaku antara lain karyawan Danamon, karyawan PT BTS dan eksternal fraudster.  Keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (final). 

Namun pada tahun 2021, PT BTS menggugat perdata Bank Danamon. Saat ini perkara tersebut dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik,” kata dia melalui keterbukaan informasi BEI seperti dikutip Rabu, 22 Desember 2022.

Seperti diketahui, permasalahan ini berawal dari penempatan dana Deposito PT BTS di Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek sebesar Rp18 Miliar pada Juni 2014. Namun, pada September 2014, ketika PT BTS hendak mencairkannya, penempatan dana Deposito dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS hingga saat ini.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 820/PID.SUS/2015/PN.JKT.SEL tanggal 23 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, terungkap fakta hukum yang terbukti dan tak terbantahkan.

Oknum Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pelanggaran dan kelalaian yang mengakibatkan penempatan dana Deposito PT BTS dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan

Adapun pelanggaran dan kelalaian tersebut berupa tidak menerima Asli Formulir Aplikasi Pembukaan Deposito dari PT BTS secara langsung, Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek mengubah suku bunga yang ditawarkan dan diterima PT BTS dari 11,25% menjadi 3,5% tanpa adanya pemberitahuan dan konfirmasi kepada PT BTS.

Selain itu, membuka rekening giro atas nama PT BTS walaupun PT BTS tidak pernah mengajukan permohonan rekening giro.

"Dan fatalnya, menyerahkan Asli Advice Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek-nya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan apapun dengan PT BTS," ujar Kuasa Hukum PT BTS Rudhi Mukthar dalam keterangannya belum lama ini. 

Dalam beberapa kesempatan korespondensi dengan PT BTS, Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek berkilah bahwa penempatan dana Deposito PT BTS telah dicairkan oleh pihak ketiga yang memegang dan menguasai Asli Advice Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek setelah diserahkan oleh Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek.

Fatalnya, PT BTS sebagai pemilik dana Deposito dimaksud tidak pernah dimintai persetujuan atau konfirmasi apapun dari Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek atas peristiwa itu;

Akibat dari perbuatan Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dengan menggunakan jabatan dimaksud, penempatan dana Deposito PT BTS di Bank Danamon hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS.

Karenanya PT BTS, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), telah mengalami kerugian yang besar dan nyata.

PT BTS pun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bank Danamon sebagai upaya terakhir.