Gedung kantor Bank Danamon di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Perbankan

Digugat BNI Terkait Penyitaan Aset, Begini Kata Bank Danamon

  • Gugatan BNI terhadap Bank Danamon diajukan di PN Jaksel pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Corporate Communications Head Bank Danamon Cindyani Lasmana melalui standby statement yang diterima TrenAsia, Kamis, 26 Oktober 2023.

Cindyani mengatakan, berkaitan dengan pemberitaan mengenai gugatan BNI kepada pihaknya di PN Jaksel, antara pihaknya dan BNI telah melakukan diskusi terkait dengan perkara ini.

"Berkaitan dengan pemberitaan mengenai gugatan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perihal ini," ujar Cindyani.

Sementara itu, BNI selaku penggugat pun memberikan keterangan mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap Bank Danamon.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, gugatan yang diajukan oleh BNI kepada Bank Danamon adalah terkait dengan dengan pengajuan penyitaan dari Bank Danamon.

Penyitaan tersebut diajukan Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit PT Power Clutch Indonesia yang tercatat juga sebagai debitur di BNI yang telah diikat dengan hak tanggungan sejak tahun 2011.

"Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan merupakan upaya kami untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas jaminan debitur BNI," papar Okki melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Kamis, 26 Oktober 2023.

Okki pun menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis serta pendekatan hukum yang tepat.

Untuk diketahui, gugatan BNI terhadap Bank Danamon diajukan di PN Jaksel pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.

Menurut catatan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 November 2023.

Dalam upaya hukumnya, BNI telah menunjuk Sandro Andrew Hasudungan Sitorus sebagai kuasa hukumnya dalam perkara yang melibatkan Bank Danamon.

Di situs PN Jaksel sendiri berlum tercantum isi petitum atau gugatan, namun jika merujuk kepada nomor perkara yang mencantumkan kode Pdt.Bth, gugatan ini kemungkinan dikategorikan sebagai gugatan perdata umum yang bersifat Derden Verzvet.

Ini berarti bahwa penggugat, dalam hal ini BNI, sedang berupaya hukum untuk melawan tindakan penyitaan yang telah diterapkan tergugat terhadap harta kekayaannya dengan argumen bahwa barang yang disita sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga.