Digugat di PN Tangerang, Ini Tanggapan Kino Food Indonesia (KINO)
- PT Kino Food Indonesia tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh CV Sinar Gemilang Lombok. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2022/PN Tng.
Nasional
JAKARTA - PT Kino Food Indonesia tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh CV Sinar Gemilang Lombok. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2022/PN Tng.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur dan Sekretaris PT Kino Indonesia Tbk (KINO), Budi Muljono mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hingga dibuatnya surat ini, PT Kino Food Indonesia (KFI) belum menerima surat panggilan resmi apapun dari Pengadilan Negeri Tangerang. Perseroan akan mengungkapkan informasi ini sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 17 Mei 2022.
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu Ketiga Mei 2022
- Siap-siap! Sebentar Lagi Tol Taba Penanjung - Bengkulu Dioperasikan, Waktu Tempuh Cuma 15 Menit
- Aset Kripto Terra (LUNA) Turun Nyaris 100 Persen dalam Sehari dan Seminggu Terakhir, Apa yang Terjadi?
Namun pada perkara ini, Budi mengaku belum bisa menjawab apakah ada dampak material terhadap Perseroan dan PT Kino Food Indonesia. Namun ia menegaskan kasus ini tidak akan berpengaruh terhadap operasional perusahaan.
"Perseroan percaya kasus ini tidak akan mempengaruhi operasional PT Kino Food Indonesia maupun operasional Perseroan," kata Budi.
Terakhir, Budi menegaskan, perusahaan akan menunggu surat panggilan pengadilan untuk mengetahui duduk perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh pihak CV Sinar Gemilang Lombok.