Digugat Nasabah Gara-gara Duit Hilang Rp22 Miliar, Hotman Paris Wakili Maybank Gugat Balik?
Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya kemungkinan akan melayangkan gugatan balik terhadap Winda “Earl” Lunardi, atlet e-sport sekaligus nasabah yang mengaku korban pembobolan rekening sebesar Rp22 miliar.
Nasional
JAKARTA – Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya kemungkinan akan melayangkan gugatan balik terhadap Winda “Earl” Lunardi, atlet e-sport sekaligus nasabah yang mengaku korban pembobolan rekening sebesar Rp22 miliar.
Hal ini menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Mabes Polri.
“Kalau lebih cepat digugat ya lebih bagus, maka kita bisa gugat balik,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Jakarta Utara, Senin 9 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia juga mempertanyakan alasan pelapor baru membuka kasuk itu ke publik, sedangkan kasus tersebut sudah diselidiki sejak bulan Mei 2020 oleh Mabes Polri.
“Sesudah berkasnya hampir lengkap, tiba-tiba pelapor membukanya ke media. Ini bukan kasus baru, sudah hampir 5 bulan. Sudah diperiksa saksi begitu banyak ada 21 kali surat panggilan,” tuturnya.
Kejanggalan Kasus
Ia juga melayangkan beberapa pertanyaan kepada Head of National Anti Fraud Maybank, Andiko untuk membuka keanehan yang terjadi dalam kasus tersebut. Dari hasil tanya jawab keduanya, dinyatakan bahwa pelapor telah membuka tabungannya pada 2014 lalu. Selama ini kartu ATM Winda dipegang oleh tersangka, dalam hal ini adalah pemimpin cabang.
“Ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain. Dalam kasus lain, bank tidak ada pilihan harus mengganti kerugian nasabah. Tapi ini kasusnya beda. Apakah peranan dari mereka, kita enggak tahu, serahkan pada penyidik,” tandas Hotman.
Keanehan kedua menurut pengacara sekaligus selebritas tersebut adalah dengan adanya pembayaran bunga atas nilai tabungan senilai Rp22,9 miliar milik Winda dan sang ibu dari dua rekening pribadi tersangka. Sementara, uang yang dinyatakan sebagai bunga itu diberikan kepada bapak dan istri korban, yakni Herman Gunardi.
“Keanehan kedua, jadi bunga itu dibayarkan dari rekening pribadi si pimpinan cabang yang ada di bank lain. Harusnya kan dari Maybank ya Maybank yang bayar bunganya, tapi ini dari bank lain. Dan tidak pernah ada protes,” tutur Hotman.
Dugaan Penggelapan Dana
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan bahwa adanya aliran dana dari tersangka ke ayah pelapor sendiri, yakni Herman Gunardi sebanyak Rp576 juta sebagai pembayaran bunga. Padahal, angka tersebut tidak sesuai dengan rate bunga yang dijanjikan Maybank, yakni sebesar 7% atau senilai Rp1,2 miliar.
“Keanehan ketiga, jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke pemilik rekening, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tidak ada lagi protes. Ada apa? Bunga tidak diminta, bayar dari pribadi ke pribadi, ATM tidak diambil,” tambahnya.
Andiko juga menyebut adanya aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp6 miliar yang dilaporkan untuk pembelian polis asuransi Prudential. Namun, sebulan kemudian, diketahui bahwa Prudential mengirimkan sejumlah dana dengan total Rp4,8 miliar ke rekening Herman Gunardi.
Hotman juga menduga bahwa pelaku melakukan praktik perbankan “bank dalam bank” di mana ada transfer ke berbagai pihak. Ia juga menduga ada sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Kami tidak menuduh nasabah melakukan perbuatan pidana, belum menuduh. Tapi kasat mata jelas siapa pelakunya. Di luar pimpinan cabang ada orang lain dan tentu siapa? Anda bisa melihat,” pungkasnya.
Tersangka Merupakan Kenalan Bapak Korban
Andiko menuturkan, dari hasil pengakuan tersangka disebutkan bahwa Herman Gunardi telah mengenal tersangka sejak lama. Bahkan, sebelum Winda membuka rekening di Maybank.
“Keduanya sudah sempat kenal sebelum tersangka bekerja untuk Maybank,” jelas Andiko.
Hotman bilang, Maybank mempertimbangkan untuk melakukan legal action. Hal tersebut diperlukan agar kasus dapat terbuka secara transparan. Ia juga akan mempertanyakan soal aliran dana milik nasabah Winda ke Prudential dan kembali ke rekening ayahnya tersebut.
“Maybank akan segera melakukan tindakan hukum, termasuk yang Rp6 miliar tadi. Jadi kita akan tanyakan ke Prudential yang Rp6 miliar itu uang apa,” tegasnya. (SKO)