Digugat Nasabah Rp200 Miliar, KB Bukopin Angkat Suara
JAKARTA – Usai digugat nasabah sebesar Rp200 miliar, PT Bank KB Bukopin Tbk angkat suara terkait dugaan wanprestasi tersebut. Sebelumnya, Ade Dahlan (penggugat) adalah debitur penerima pembiayaan kredit prapensiun Bukopin kantor cabang pembantu (KCU) Gunung Sahari. Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ade Dahlan mengaku dirugikan secara material […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Usai digugat nasabah sebesar Rp200 miliar, PT Bank KB Bukopin Tbk angkat suara terkait dugaan wanprestasi tersebut.
Sebelumnya, Ade Dahlan (penggugat) adalah debitur penerima pembiayaan kredit prapensiun Bukopin kantor cabang pembantu (KCU) Gunung Sahari.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ade Dahlan mengaku dirugikan secara material dan immaterial atas perjanjian tersebut dan menggugat Bukopin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200.186.000.000.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurut isi perjanjian 8 November 2018 yang disetujui kedua pihak, Ade menerima plafon pinjaman sebesar Rp204,4 juta jangka pelunasan selama 172 bulan.
Proses kredit tersebut telah dilakukan dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Sekretaris perusahaan Meliawati mengatakan bahwa perseroan belum menerima panggilan dan gugatan atas perkara tersebut.
“Kami juga tidak tahu dasar penentuan dari nilai rugi yang diajukan oleh nasabah karena belum menerima panggilan perkara,” katanya dikutip dari keterbukaan informasi BEI Rabu, 17 Februari 2021.
Hingga saat ini, KB Bukopin berupaya melakukan pertemuan dengan debitur untuk membahas permasalahan serta menginvestigasi pengajuan tersebut.
KB Bukopin akan berkoordinasi lebih lanjut baik lewat penyidikan internal maupun tim kuasa hukum dan penggugat.
Perseroan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang perdana perkara ini akan dilakukan pada 24 Februari 2021 mendatang.
“Bank Bukopin tetap menjalankan aktivitas bisnis dan operasional
dengan tetap menjaga komitmen pelaksanaan tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya