<p>CBD Niaga, salah satu proyek komersil milik PT Sentul City Tbk. / Sentulcity.co.id</p>
Industri

Digugat Pailit, Bursa Suspensi Saham Sentul City

  • JAKARTA-Emiten properti PT Sentul City Tbk. (BKSL) dalam gugatan pailit hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham BKSL. Putusan ini dinyatakan dalam surat tertanda Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni yang diplubikasikan pada Senin, […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Emiten properti PT Sentul City Tbk. (BKSL) dalam gugatan pailit hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham BKSL.

Putusan ini dinyatakan dalam surat tertanda Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni yang diplubikasikan pada Senin, 10 Agustus 2020.

Surat itu menyebutkan adanya permohonan pernyataan pailit kepada Sentul City. Untuk itu, Bursa mengsuspensi perdagangan efek saham BKSL di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.

Selain mengsuspensi saham perusahaan properti tersebut, Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Sentul City.

Gugatan pailit kepada perusahaan bersandi saham BKSL itu dilayangkan oleh sejumlah anggota keluarga Bintoro pada 7 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Secara rinci, penggugat meliputi Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. Adapun, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Hingga saat ini status perkara ini masih dalam penunjukkan jurusita.

Berdasarkan petitum gugatan, disebutkan menerima dan mengabulkan permohonan para penggugat dan menyatakan Sentul City yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sebelum keluarga Bintoro, Sentul City juga beberapa kali diajukan pailit oleh sejumlah pihak. Pada 31 Januari 2019 Sentul City diajukan pailit oleh Lauw Lidwina Audilia. Kemudian, pada 16 Desember 2016 juga diajukan pailit oleh Toni Tandra.

Berdasarkan laporan keuangan Sentul City Desember 2019, pemegang saham perseroan yakni PT Sakti Generasi Perdana 42,55% dan Stella Isabella Djohan 20,35%, sementara investor publik memegang 37,10%.

Perusahaan pengembang properi ini didirikan pertama kali dengan nama PT Sentragriya Kharisma pada 16 April 1993. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 1995 dengan kantor operasional yang berdomisili di Sentul City Building, kawasan perumahan Sentul City, Bogor.