<p>Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro. / Hanson.co.id</p>
Nasional

Digugat Pailit, Hanson International Milik Benny Tjokro Berakhir Damai

  • Emiten properti dan konstruksi milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) mendapat putusan damai dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten properti dan konstruksi milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) mendapat putusan damai dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners menyebut bahwa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan sah dan mengikat perjanjain damai tertanggal 18 Februari antara PT Hanson International Tbk selaku debitur dengan para krediturnya.

Selain itu, Majelis Hakim menguhukum perseroan selaku debitur dan para krediturnya untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi).

Kemudian, pada sidang tersebut, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi para kurator pada penetapan yang ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.

“Menyatakan kepailitan debitur akan berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis pengumuman tersebut.

Selanjutnya, pengadilan juga memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan perjanjian damai ini berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp9.619.00 yang dibebankan kepada debitur,” tuntasnya. (SKO)