Dibekukan OJK, Investor Ramai-ramai Cabut dari Kresna Sekuritas
JAKARTA – Investor mulai cabut dari PT Kresna Sekuritas (KS) usai dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Oktober silam. Dalam surat bernomor S-1066/PM.21/2020, OJK menyebut bahwa KS telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya surat itu, manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk pun turut angkat bicara. Direktur Kresna Graha Investama Dewi […]
Industri
JAKARTA – Investor mulai cabut dari PT Kresna Sekuritas (KS) usai dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Oktober silam. Dalam surat bernomor S-1066/PM.21/2020, OJK menyebut bahwa KS telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
Dengan adanya surat itu, manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk pun turut angkat bicara. Direktur Kresna Graha Investama Dewi Kartini Laya menyebut, aksi pembekuan itu telah menyebabkan adanya pemindahan efek, portofolio, dan dana secara masif dari KS.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Suspensi KS merugikan nasabah karena nasabah merasa direpotkan dengan diharuskannya memindahkan portofolio yang terdapat di KS ke perusahaan sekuritas lain, sehingga nasabah merasa ikut terhuku,” terang Dewi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dinukil Sabtu, 7 November 2020.
Saat ini gugatan hukum terhadap KS masih terus berlanjut. Status terakhir dari gugatan hukum dari sejumlah krediturny masih dalam proses peridangan. Sedangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya menjadi problem di KS kini telah mencapai kesepakatan.
“Pengumuman resmi atas putusan perdamaian kasus PKPU tersebut diperkirakan akan dipublikasikan di media masa pada minggu depan,” pungkas dia.
Adapun secara konsolidasian, pembekuan KS ini tidak begitu berpengaruh pada keuangan perseoran. KS, kata Dewi, hanya berkontribusi sekitar 0,4% terhadap pendapatan konsolidasi sehingga dampak finansial yang disebabkan relatif terbatas.
Namun demikian, problematika yang kini menjerat KS rupanya cukup berdampak pada sisi psikologis investor untuk saham KREN. Hal ini dapat terjadi lantaran banyaknya berita negatif terhadap perseroan.
“Walaupun tidak berkolerasi secara lansgung dengan fundamental perseroan, tetapi dapat berdampak harga saham perseroan,” pungkas dia.