<p>Logo PT AIA Financial (AIA). / Facebook AIA</p>
Industri

Digugat Pailit, Premi AIA Financial Masih Tumbuh Sebesar Rp9,73 Triliun

  • JAKARTA – Di tengah gugatan pailit yang dilayangkan oleh mantan agen terhadap perseroan, PT AIA Financial berhasil membukukan premi sebesar Rp9,73 triliun per kuartal III 2020. Jumlah tersebut tumbuh 1,02% year-on-year (yoy) dibandingkan Rp9,63 triliun pada periode yang sama tahun 2019. Namun, klaim yang dibayarkan perusahaan turun 3,58% yoy dari Rp1,33 triliun per kuartal III […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Di tengah gugatan pailit yang dilayangkan oleh mantan agen terhadap perseroan, PT AIA Financial berhasil membukukan premi sebesar Rp9,73 triliun per kuartal III 2020.

Jumlah tersebut tumbuh 1,02% year-on-year (yoy) dibandingkan Rp9,63 triliun pada periode yang sama tahun 2019.

Namun, klaim yang dibayarkan perusahaan turun 3,58% yoy dari Rp1,33 triliun per kuartal III tahun lalu, menjadi Rp1,29 triliun pada periode ini.

Catatan beban AIA pun ikut turun 42,29% yoy menjadi Rp6,09 triliun dari sebelumnya Rp10,56 triliun per sembilan bulan pertama 2019.

Hal ini menyebabkan laba perusahaan turun 21,32% menjadi Rp119,8 miliar per September 2020. Pada periode yang sama tahun lalu, laba perusahaan sebesar Rp152,27 miliar.

Meskipun demikian, selain premi AIA juga berhasil menumbuhkan aset sebesar Rp50,4 triliun, tumbuh tipis 3,43% dibandingkan Rp48,73 per September 2019.

Diketahui, belum lama ini AIA mendapat gugatan dari mantan agen pemasarnya, Kenny Leona Raja dan Jethro Gandawinata.

Gugatan yang termaktub di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut diajukan atas klaim utang yang dinilai belum dibayarkan perusahaan selama keduanya bekerja sama.

Adapun nilai utang yang diperkarakan masing-masing sebesar Rp37 miliar kepada Kenny, dan Rp35 miliar kepada Jethro.

Menanggapi perkara tersebut, Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terutang apapun.

“Hal ini tidak berdasar dan tidak benar,” kata Rista di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan, permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga ia menilai bahwa permohonan tersebut tidak sah.

Meskipun demikian, Rista mengaku tetap menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut pada proses hukum yang sedang berlangsung.