Digugat Pailit, Sepatu Bata Tetap Produksi
Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) merespons berita gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Nasional
JAKARTA – Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) merespons berita gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Legal Perusahaan BATA Theodorus Warlando mengatakan bahwa perusahaan belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan serta terkait gugatan permohonan PKPU itu.
“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama apabila sudah menerima pemberitahuan resmi,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat 12 Maret 2021.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Theo pun memastikan bahwa BATA akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan serta menjamin hak-hak perusahaan tetap terjaga.
“Perusahaan berkeyakinan bahwa PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses persidangan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis, sehingga kegiatan bisnis akan tetap berjalan seperti biasa.
Sebagai informasi, menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan kepada Bata terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa 9 Maret 2021 melalui kuasa hukum pemohon bernama Hasiholan Tytusano Parulian. (SKO)