Digugat PKPU, Begini Respins Bukalapak (BUKA)
- Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan permohonan PKPU tidak tepat.
Korporasi
JAKARTA – Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi memberikan tanggapan terkait pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.
Dalam permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst ("Permohonan PKPU"), Bukalapak dikatakan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Menanggapi hal tersebut, Bukalapak menempuh Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu. Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan permohonan PKPU tidak tepat.
“Mengingat, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Cut Fika dikutip Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.
Cut Fika melanjutkan, BUKA juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Untuk itu, Cut Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai Debitor.
Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
"Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Fika.
Ia menambahkan, Bukalapak telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini. Di samping itu, perusahaan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Untuk diketahui, dituntut membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada pemilik Gedung One Belpark Office, Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal kasus bermula dari Bukalapak yang tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, karena pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Konflik ini mulanya dipicu tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Bukalapak pada saat itu, awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Sementara itu, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.