Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
Nasional

Digugat PKPU, Berapa Utang Waskita Beton Precast Terhadap PT Hartono?

  • PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Maret 2021.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Maret 2021.

Gugatan PKPU ini dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada. Lalu, berapa besar utang WSBP terhadap Hartono?

Berdasarkan laporan keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Hartono merupakan salah satu dari pemasok pihak ketiga di WSBP. Hartono memasok dana sebesar Rp18,1 miliar di 2020. Tidak ada catatan pasokan dana dari Hartono di tahun 2019.

Sepanjang tahun 2020, WSBP tercatat memiliki utang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp3,35 triliun. Utang usaha pihak ketiga ini melonjak 106,79% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,61 triliun.

Adapun, utang usaha dari pihak berelasi didapat dari PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) sebesar Rp32,77 miliar. Utang usaha pihak berelasi tahun 2020 ini turun tipis dari sebelumnya yang mencapai Rp33,02 miliar.

Di 2020, anak perusahaan pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ini mencatat rugi bersih tahun berjalan hingga Rp4,76 triliun di 2020. Ini berbanding terbalik dengan catatan periode sebelumnya yang masih meraup untung Rp806,15 miliar.

Penyebab tingginya rugi WSBP ini adalah beban pokok pendapatan yang lebih tinggi dari pendapatan. Beban pokok pendapatan WSBP hanya turun 5,86% menjadi Rp5,55 triliun dari sebelumnya Rp5,9 triliun.

Sementara itu, pendapatan usaha anjlok 70,36% menjadi Rp2,21 triliun dari sebelumnya Rp7,46 triliun. Alhasil, rugi kotor pun melonjak jadi Rp3,35 triliun. Di periode sebelumnya, WSBP mencatat laba kotor di pos yang sama sebesar Rp1,56 triliun. (SKO)