<p>Gedung PT Angkasa Pura II (Persero). / Facebook @airport138</p>
Industri

Digugat PKPU oleh 2 Perusahaan, Angkasa Pura II Ajukan Banding

  • PT Angkasa Pura II digugat PKPU oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa.

Industri

Reky Arfal

JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II tengah mengajukan banding atas putusan di pengadilan tingkat I tentang gugatan PKPU dari dua perusahaan. Senior VP Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menuturkan PKPU yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa.

Yado menjelaskan AP II belum melakukan pembayaran terhadap para pemohon PKPU karena kedua perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak hingga tanggal berakhirnya kontrak.

“AP II menilai kedua mitranya tersebut tidak mampu menyerahkan barang atau pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak,” kata Yado, dalam keterangan resmi, Jumat, 19 Maret 2021.

Hal ini diperkuat dengan upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh PT AP II terhadap penetapan eksekusi PT Bunga Tanjung Raya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Selanjutnya, AP II telah menunjuk kuasa hukum dalam membela kepentingan hukum AP II untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, atau bantahan sesuai fakta berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai informasi, PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa telah mengajukan PKPU dengan Register Perkara Nomor 103/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU yang dimohonkan kepada AP II dilatarbelakangi oleh Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.14/VII/ARB/BANI-Mdn/2019 dan No.15/VII/ARB/BANI-Mdn/2019 yang menyatakan AP II agar membayar progres kerja terhadap yang dilakukan oleh kedua pemohon PKPU tersebut.

PT Bunga Tanjung Raya melakukan Pekerjaan Perluasan Apron di Bandara Husein Sastranegara dan Terhadap PT Pharma Kasih Sentosa dalam Pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway serta Lanjutan Perluasan Apron B-C di Bandara Husein Sastranegara.

Dari putusan BANI tersebut, Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan penetapan Eksekusi untuk kedua perkara sehingga AP II wajib membayar kerja yang sudah dilakukan oleh kedua pemohon PKPU tersebut.

Kemudian, AP II melakukan upaya hukum perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi No.24/Pdt/Eks/Put/2020/PN.Bdg yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya yang telah diputus dalam tingkat Banding sesuai Putusan Nomor 92/PDT/2021/PT BDG tertanggal 9 Maret 2021 menerima permohonan banding PT AP II.

Putusan banding tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan eksekusi atas perkara PKPU dengan PT Bunga Tanjung Raya dengan segala akibat hukumnya.

Adapun, untuk kasus penetapan eksekusi terkait PT Pharma Kasih Sentosa masih diproses di tingkat banding sesuai Register Perkara Nomor 134/PDT/2021/PT BDG.