Digugat Rp11 Triliun, Ini Tanggapan Blue Bird
- PT Blue Bird Tbk (BIRD) akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama Elliana Wibowo senilai Rp11 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 terkait perubahan anggaran dasar (AD/ART) perusahaan.
Nasional
JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama Elliana Wibowo senilai Rp11 triliun.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 terkait perubahan anggaran dasar (AD/ART) perusahaan.
Terkait gugatan tersebut, Direktur Utama BIRD Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham di Perseroan. Ia juga mengatakan bahwa Elliana juga bukan merupakan salah satu pendiri Perseroan.
"Bersama ini pula dapat disampaikan bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk dan pada kesempatan ini Perseroan dapat tegaskan juga bahwa Eliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya Perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Eliana Wibowo," kata Sigit dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan gugatan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan ataupun keberlangsungan usaha Perseroan.
- Inflasi AS Turun dan Harga Minyak yang Terungkit Dorong Penguatan Rupiah hingga 105 Poin
- Terkuaknya Misteri Bola Api Hijau yang Tampak di Langit Selandia Baru
- Minta Subsidi Rp13 Triliun Untuk Starlink, Elon Musk Pulang dengan Tangan Hampa
"Perseroan juga melihat bahwa gugatan ini tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan juga keuangan Perseroan, hal ini mengingat bahwa hingga sampai saat ini kinerja dari Perseroan menunjukan tren kinerja positif selama tiga kuartal terakhir berturut-turut," ungkap Sigit.
Sebelumnya, Ellina Wibowo melayangkan gugatan tersebut terhadap PT BLue Bird Tbk dan sembilan tergugat lainnya yakni, PT BIG BIRD, PT Blue Bird Taxi, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Kapolda Metro Jaya, dan Bambang Hendarso Danuri.
Adapun dalam petitum gugatan, Ellina meminta pengadilan untuk menghukum tiga tergugat yakni, PT BIG BIRD, PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird Tbk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi senilai Rp1,36 triliun.
Kemudian, Ia memohon pengadilan untuk menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian immaterial senilai Rp10 triliun. Serta meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.