<p>Gedung BUMN Karya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) / Dok. PTPP</p>
Korporasi

Digugat Rp3,1 Miliar, Ini Klarifikasi PTPP

  • PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia (“PTPP”) melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan gugatan perkara y
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - Emiten konstruksi pelat merah, PT PP (Persero) Tbk buka suara terkait  gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Di mana CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PTPP. 

Perseroan mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. 

“Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” tulis Sekretaris Perusahaan, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi, Rbau 14 Desember 2022.

Bakhtiyar juga mengungkapkan, PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% ekuitas PTPP di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar.

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. 

“Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”