Digugat Rp322,5 Miliar gara-gara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Buka Suara
- PT Pegadaian (Persero) digugat senilai Rp322,5 miliar oleh seorang pengusaha toko emas yang bernama Arie Indra Manurung. Gugatan dilayangkan karena dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas nama layanan Tabungan Emas yang digunakan Pegadaian sebagai produk simpanan investasi dan jual beli emas batangan.
Nasional
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) digugat senilai Rp322,5 miliar oleh seorang pengusaha toko emas yang bernama Arie Indra Manurung. Gugatan dilayangkan karena dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas nama layanan Tabungan Emas yang digunakan Pegadaian sebagai produk simpanan investasi dan jual beli emas batangan.
Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Arie Indra Manurung, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, perusahaan sudah mendengar kabar tersebut dan tengah mempelajari berkas gugatan yang telah didapatkan.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama,” ujar Basuki dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 17 Mei 2022.
Basuki juga menegaskan, pihak pegadaian akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya.
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu Ketiga Mei 2022
- Siap-siap! Sebentar Lagi Tol Taba Penanjung - Bengkulu Dioperasikan, Waktu Tempuh Cuma 15 Menit
- Aset Kripto Terra (LUNA) Turun Nyaris 100 Persen dalam Sehari dan Seminggu Terakhir, Apa yang Terjadi?
“Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," kata Basuki.
Basuki juga menambahkan, penggunaan nama Tabungan Emas sudah ada sejak dulu. Nama produk tersebut juga telah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.
Kemudian pegadaian mengajukan pembaharuan izin operasional produk Tabungan Emas yang juga telah diizinkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).
Sebelumnya, Gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut telah didaftarkan pada 10 Mei 2022 lalu ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari Laman resmi Pengadilan Negeri Pusat, Penggugat mengklaim, nama layanan Tabungan Emas telah lebih dulu ia pakai untuk investasi dan jual emas di toko emas miliknya.
“Investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan ‘Tabungan Emas’ yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum perkara yang dikutip pada Selasa, 17 Mei 2022.
Dalam tuntutan tersebut, penggugat meminta Pegadaian membayar uang ganti rugi senilai Rp322,5 miliar, dengan rincian Kerugian materiil senilai Rp225,5 miliar dan kerugian immateril senilai Rp100 miliar.