Karyawan berada di counter kantor cabang Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Digugat Rp322,5 Miliar, Pegadaian Gugat Balik Toko Emas Arie Indra Manurung Ke Pengadilan

  • PT Pegadaian (Persero) menggugat balik seorang pengusaha toko emas bernama Arie Indra Manurung terkait Hak Cipta atas nama layanan Tabungan Emas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya, Arie menggugat Pegadaian senilai Rp322,5 miliar pada 10 Mei 2022 lalu.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) menggugat balik seorang pengusaha toko emas bernama Arie Indra Manurung terkait Hak Cipta atas nama layanan Tabungan Emas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Arie menggugat Pegadaian senilai Rp322,5 miliar pada 10 Mei 2022 lalu.

Gugatan balik tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 27 Juni 2022.

Dalam petitum gugatan, Pegadaian meminta Majelis Hakim untuk menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PT Pegadaian (Persero) untuk seluruhnya.

“Selanjutnya, Pegadaian juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan PT Pegadaian (Persero) merupakan pemilik yang sah dan atau satu-satunya ciptaan buku ‘Kemilau Investasi Emas’,” bunyi petitum tersebut dikutip Rabu, 29 Juni 2022.

Kemudian, dalam petitum tersebut Pegadaian memohon Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian (Persero) adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari ciptaan  program komputer: Sistem Transaksi Dan Pelaporan Terintegrasi Surat Pencatatan ciptaan Nomor 000348070 EC 0003480068 pada 27 Mei 2022, Valuasi Barang Jaminan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 0003480069, Sistem Lelang Surat Pencatatan ciptaan Nomor 000348070, Nomor permohonan EC 00303332470 27 Mei 2022, Paten Digital Surat Pencatatan ciptaan Nomor 000348070.

Petitum tersebut juga tertulis, Pegadaian memohon Majelis Hakim untuk menyatakan, Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 dan Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung tidak memenuhi unsur keaslian sesuai standar perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Kemudian, Majelis Hakim dimohon untuk menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram, atas nama Arie Indra Manurung selaku tergugat yang dalam uraian ciptaan “Karya tulis Goldgram tentang cara menabung, transaksi jual beli dengan menggunakan Logam Mulia atau Emas” tidak termasuk ruang lingkup obyek perlindungan Hak Cipta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. 

Majelis Hakim kemudian diminta untuk menyatakan, karya milik tergugat tersebut didaftarkan, diumumkan, didistribusikan, dikomunikasikan dengan cara yang salah, dan bertentangan dengan ketertiban umum atau Hankam pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. 

Terakhir, Pegadaian meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram milik tergugat dan menghukum tergugat untuk menaati keputusan Pengadilan dengan cara membatalkan dan menghapus Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram.

Sebelumnya, Arie Indra Manurung melayangkan gugatan kepada PT Pegadaian (Persero) terkait dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas nama layanan Tabungan Emas yang digunakan Pegadaian sebagai produk simpanan investasi dan jual beli emas batangan.

Gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut telah didaftarkan pada 10 Mei 2022 lalu ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari Laman resmi Pengadilan Negeri Pusat, Penggugat mengklaim, nama layanan Tabungan Emas telah lebih dulu ia pakai untuk investasi dan jual emas di toko emas miliknya.

“Investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan ‘Tabungan Emas’ yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum perkara yang dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dalam tuntutan tersebut, penggugat meminta Pegadaian membayar uang ganti rugi senilai Rp322,5 miliar, dengan rincian Kerugian materiil senilai Rp225,5 miliar dan kerugian immateril senilai Rp100 miliar.