Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Digugat Rp4,46 Miliar oleh Prima Raya, Begini Tanggapan Garuda Indonesia

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat ke pengadilan oleh PT Prima Raya Solusindo yang meminta bayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp4,46 miliar.
Korporasi
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat ke pengadilan oleh PT Prima Raya Solusindo. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 19 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Prima Raya meminta Garuda Indonesia membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp4,46 miliar.

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan dari Prima Raya tersebut.

"Kami belum mendapatkan surat panggilan ataupun surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri atas adanya gugatan dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 23 November 2021.

Dia menegaskan bahwa terkait permintaan klarifikasi publik tatas gugatan tersebut pihaknya juga belum bisa menjawab karena belum secara resmi menerima surat gugatan.

Namun demikian, dia menyebut bahwa perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Irfan pun memastikan bahwa kegiatan operasional maskapai penerbangan nasional (flag carrier) tersebut tetap berjalan normal.

"Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan," katanya.

Sebelumnya, Prima Raya menggugat Garuda Indonesia bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo ke PN Jakarta Pusat terkait kerugian yang dialami perusahaan.

Dalam gugatannya, Prima Raya meminta kepada pihak pengadilan untuk mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya dan menyatakan Garuda Indonesia selaku tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.

Selain itu, Prima Raya juga meminta pengadilan memerintahkan seluruh tergugat dan penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita tergugat.*