Digugat Sandiaga Uno, Ini Penjelasan Manajemen Indosat
- JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) memberikan respon terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno
Industri
JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) memberikan respon terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terhadap PT Grahalintas Properti sebagai build, operate and transfer.
Seperti dikutip dari website Idx.co.id, Kepala Divisi Penialaian Perusahaan 2, Mugi Bayu Pratama mengatakan sehubungan dengan sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 14 Desember 2021.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggugat ganti rugi atas tunggakan pembayaran PT Grahalintas Properti, terkait dengan perjanjian kerja sama atas properti yang dekat dengan kantor Kemenparekraf.
Hak penggunaan objek bangunan guna serah dari properti, gugatan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Berhasil, SKK Migas Temukan Cadangan Minyak dan Gas Bumi Baru di Natuna
- Pertama Kali Dalam Sejarah! Pesawat Ruang Angkasa NASA Berhasil Sentuh Matahari
- Saham Saratoga Naik 25,56 Persen Dalam Sebulan, Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Cuan Gede!
"Perseroan dan PT Sisindosat Lintasbuana sebelumnya adalah pihak dari perjanjian kerja sama. Perseroan dan PT Sisindosat Lintasbuana dimasukkan sebagai para turut tergugat," ucap Mugi Bayu Pratama, dikutip dari Idx.co.id, Kamis, 23 Desember 2021.
Pada umumnya, hal ini dilakukan agar gugatan tidak akan ditolak oleh Pengadilan atas dasar tergugat diminta untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan dari perkara tersebut.
Mugi menjelaskan jika sidang pertama akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Desember 2021 pukul 09.00 WIB. Perseroan dipanggil sebagai Turut Tergugat I.
Tidak ada dampak dari gugatan terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan perseroan.
"Dengan demikian tidak terdapat materialitas atas nilai gugatan terhadap perseroan. Informasi atau kejadian penting lainnya, yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham, perseroan belum diungkapkan kepada pihak yang berwenang,"ucap Mugi.