Digugat Soal Proyek Hambalang, Ini Respons Adhi Karya
- Dalam proyek itu, KSO ADHI-WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70% dan WIKA 30%.
Hukum Bisnis
JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sedang menghadapi gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terkait proyek Hambalang.
Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia gugatan senilai Rp91 miliar itu dilayangkan oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras. Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara itu Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta menerangkan gugatan tersebut secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Alasannya, proyek dikerjakan dengan skema kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
"Sampai dengan hari ini PT Adhi Karya (Persero) Tbk belum menerima relaas panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat," kata Rozi, Rabu 25 September 2024.
Dalam proyek itu, KSO ADHI-WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70% dan WIKA 30%.
"Perseroan tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II hanya memohonkan ADHI sebagai termohon PKPU," katanya.
Rozi melanjutkan KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI dan WIKA sehingga tak bertanggung jawab secara materi. Selain itu, perseroan juga tak menjadi penjamin dalam permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO ADHI-WIKA.
Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar, sehingga total gugatan tersebut sekitar Rp91 miliar.
Nilai gugatan itu, kata Rozi, setara 0,98 persen dari ekuitas ADHI yang mencapai Rp9,2 triliun per 30 Juni 2024. Sedangkan apabila dibandingkan dengan posisi kas dan setara kas, gugatan itu setara 3,41%.