<p>Tambang Emas Tujuh Bukit Banyuwangi PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) milik konglomerat Edwin Soeryadjaja, Garibaldi Thohir, dan Sandiaga Uno / Merdekacoppergold.com</p>
Pasar Modal

Digugat Tambang Emas Milik Sandiaga Uno dan Boy Thohir, Saham J Resources (PSAB) Babak Belur

  • Perusahaan tambang emas dan tembaga PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) milik konglomerat Sandiaga Uno dan Garibaldi “Boy” Thohir mengajukan gugatan arbitrase kepada PT J Resources Nusantara (JRN).

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Perusahaan tambang emas dan tembaga PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) milik konglomerat Sandiaga Uno dan Garibaldi “Boy” Thohir mengajukan gugatan arbitrase kepada PT J Resources Nusantara (JRN).

JRN yang merupakan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dinilai gagal memenuhi kewajiban untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) terkait izin usaha pertambangan (IUP). Sedangkan, pihak penggugat adalah PT Pani Bersama Tambang (PBT) sebagai anak usaha MDKA.

Hal ini langsung membuat saham PSAB ambruk seketika dan parkir zona merah pada level Rp218 per lembar atau turun 6,84% pada akhir perdagangan Kamis 4 Januari 2021. Bahkan, saham PSAB terkena auto reject bawah (ARB) pada sesi pertama perdagangan.

Setali tiga uang, saham MDKA juga anjlok 3,5% atau 90 poin ke level Rp2.480 per lembar dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp54,31 triliun. Dalam sehari, saham MDKA ditransaksikan sebanyak 11.110 kali dengan nilai Rp183,55 miliar.

Direktur Merdeka Copper Gold, Gavin Arnold Caudle mengatakan, PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari pihak JRN. Adapun gugatan tersebut diajukan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura.

“Perkara ini diperiksa oleh majelis arbiter di Singapura oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 4 Februari 2021.

Dalam arbitrase tersebut, PBT meminta SIAC memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi sebesar US$500 juta – US$600 juta atau Rp7,05 triliun – Rp8,46 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

CSPA itu terkait dengan rencana penggabungan IUP keduanya untuk menggarap tambang Pani. Izin usaha dipegang oleh MDKA, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB. (SKO)