<p>Jalan Tol Depok-Antasari Seksi II (Desari) diresmikan pada Jumat, 3 Juli 2020. / Pu.go.id</p>
Korporasi

Digugat Tommy Soeharto, CMNP Pemilik Tol Depok-Antasari Angkat Bicara

  • PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), selaku pemegang konsesi tol Depok-Antasari menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan terhadap proyek yang sedang berjalan tersebut.

Korporasi
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, telah menggugat pemerintah dan pemilik proyek jalan tol Depok-Antasari. Pembangunan tol ini menggusur properti milik Tommy di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Namun demikian, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), selaku pemegang konsesi tol Depok-Antasari menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan terhadap proyek yang sedang berjalan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL sebagaimana pemberitaan di media massa,” tulis Direktur Independen CMNP Hasyim dan Bambang Hartadi, dalam keterbukaan informasi, Selasa, 26 Januari 2021.

CMNP menyatakan hingga saat ini belum atau tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan. Selain itu, informasi ini tidak dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

“Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material,” ujar surat tersebut.

Keluarga Cendana, putra putri Presiden Soeharto / Facebook @badaruddin.picunang
Gugatan Tommy Soeharto

Tommy meminta ganti rugi senilai total Rp56,67 miliar untuk empat properti miliknya. Keempatnya yakni bangunan kantor 1.034 meter persegi (m2), pos jaga seluas 15 m2, bangunan garasi seluas 57 m2, dan tanah seluas 922 m2.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Ada lima tergugat dalam perkara tersebut yakni Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Stella Elvire Anwar Sani dan PT Citra Waspphutowa yang merupakan pemilik proyek Tol Depok-Antasari.

Selain itu, turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Dalam keterbukaan informasi perusahaan, PT Citra Waspphutowa merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Depok – Antasari sepanjang 22,7 km.

Komposisi saham Citra Waspphutowa mayoritas dimiliki oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar 62,5%. Selebihnya, milik tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 12,5%.

Saat ini, ada dua pemegang saham mayoritas di CMNP, yaitu BP2S Singapore sebesar 45,25% dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16%. Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59%.

PT Citra Waspphutowa diberikan masa konsesi Tol Depok-Antasari selama 40 tahun atau diperkirakan hingga medio 2055. Total nilai investasi pembangunan tol ini diperkirakan sebesar Rp3,4 triliun dengan komposisi pendanaan 70% dari pinjaman dan 30% dari setoran modal para pemegang saham. (SKO)