<p>Pesawat Garuda Indonesia. / Garuda-indonesia.com</p>
Industri

Digugat Wanprestasi oleh Lessor, Maskapai BUMN Garuda Pilih Jalur Negosiasi

  • Negosiasi itu dilakukan agar Garuda Indonesia mampu menyelesaikan kewajibannya yang belum terpenuhi tanpa melalui jalur pengadilan.

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIIA) mengaku tengah menjalankan negosiasi dengan sejumlah lessor (pihak penyewa pesawat) terkait gugatan wanprestasi yang mendera perseroan. Negosiasi itu dilakukan agar perseroan mampu menyelesaikan kewajibannya yang belum terpenuhi tanpa melalui jalur pengadilan.

Vice President Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Mitra Piranti mengungkapkan, saat ini perseroan masih merumuskan kesepakatan terbaik bersama para lessor agar masalah ini dapat terselesaikan.

“Adapun diskusi dalam upaya negosiasi tersebut berlangsung dengan baik,” terang Mitra dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu 4 Oktober 2020.

Mitra menjelaskan, saat ini Garuda Indonesia masih memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Namun, dia enggan menyebutkan berapa nilai keseluruhan kontrak dari perjanjian tersebut.

“Negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor serta memerhatikan prinsip kerahasiaan yang tertuang dalam perjanjian,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, selama masa pandemi ini Garuda Indonesia sudah beberapa kali menerima gugatan wanprestasi dari lessor di luar negeri. Gugatan pertama diajukan Helice Leasing S.A.S di Belanda pada Maret 2020. Mereka mengajukan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam.

Selanjutnya pada 29 Mei 2020, Helice juga turut mengajukan gugatan kepada Garuda melalui Pengadilan Prancis. Gugatan itu disetujui dan rekening Garuda di Prancis pun akhirnya turut disita.

Selain dari Helice, gugatan terhadap Garuda juga diajukan oleh Aercap pada 14 Mei 2020. Mereka mengajukan gugatan atas belum dibayarkannya kontrak atas sewa pesawat yang dilakukan Garuda. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan London dan sekarang sedang memasuki masa persidangan. (SKO)