Digunakan di Seluruh Dunia, Inilah Sejarah Tinta Pemilu
- Ternyata tinta Pemilu telah ada sejak lama dan digunakan dalam berbagai jenis pemilihan umum di seluruh dunia tak hanya Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Pesta demokrasi telah dimulai di Indonesia, pada tahun 2024 pemilihan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 14 Februari 2024.
Tinta pemilu menjadi salah satu komponen penting dalam setiap proses pemilihan umum, di mana fungsinya untuk memberi tkamu kepada pemilih setelah memberikan suaranya dan mencegah kecurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ternyata tinta Pemilu telah ada sejak lama dan digunakan dalam berbagai jenis pemilihan umum di seluruh dunia tak hanya Indonesia. India menjadi asal muasal penggunaan tinta dicelupkan ke dalam jari ini, bahkan lebih dari 50 tahun yang lalu.
Bagaimana Sejarahnya?
Berawal dari Pemilu pertama di India pada 1951 hingga 1952, di negeri Bollywood tersebut marak pencurian identitas sehingga banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali atau disebut pemilik gkamu. Sehingga Pemerintah India menggunakan tinta sebagai salah satu cara untuk menkamui pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya.
- Link Quick Count Pemilu 2024, Simpel dan Efektif Pantau Suara
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Sejak 2021
- Vale Indonesia Ungkap Capaian Signifikan 3 Proyek Jumbo
Laboratorium Fisika Nasional India (NPL) lalu diminta untuk mengembangkan formula tinta unik yang tidak akan mudah terhapus. NPL menyusun formula rahasia dan menggandeng Mysore Paints and Varnish Ltd perusahaan produsen tinta di India untuk memproduksi tinta. Tinta itu digunakan pertama kali dalam pemilihan umum ketiga India pada 1962. Tinta itu efektif menghentikan pencurian identitas selama periode pemungutan suara dan tentunya sebagai identitas bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya.
Ternyata apa yang dilakukan India menjadi tonggak sejarah dan ditiru banyak negara. Pemakaian tinta usai mencoblos di negeri Bollywood itu diikuti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afghanistan, serta Indonesia.
Di Indonesia, aturan penggunaan tinta pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, ada ketentuan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri akan menyediakan dua botol tinta berwarna biru tua atau ungu tua.
"bahan dasar dapat berasal dari bahan sintetisnat atau kimiawi dan bahan alami yaitu bahan sintetis atau kimiawi berupa perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya, serta bahan alami berupa gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya"tulis aturan tersebut
Senyawa perak nitrat dalam tinta pemilu membantu pelekatan warna pada lapisan kutikula kuku dan epidermis kulit. Daya lekat perak nitrat sangat kuat sehingga tinta yang mewarnai kulit maupun kuku tidak mudah hilang. Warna baru akan pudar atau hilang seiring dengan tumbuhnya lapisan kutikula atau epidermis kulit baru.
Indonesia sendiri pertama kali melakukan metode celup tinta pada 1995 ketika sudah memasuki Orde Baru dan mulai memilih secara demokrasi dan menunjukkan pemilu benar-benar bersih.