Diguyur Rp2 Triliun, Ini Rencana Bank DKI
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan bahwa perseroan memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta. “Kami mengucapkan terima kasih […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan bahwa perseroan memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI. Rencananya, dana tersebut akan kami manfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 30 Juli 2020.
Di samping itu, lanjutnya, Bank DKI telah menjalankan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak, di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Bank DKI telah memberikan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga dalam jangka waktu enam bulan. Setiap tiga bulan, akan kami review kembali”, ujar Herry.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadyanto, serta disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, 27 Juli lalu.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana di BPD merupakan kelanjutan dari penempatan dana kepada keempat himpunan bank milik negara (Himbara) sebesar Rp30 triliun.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19.