Dihantam Pandemi, Pelindo 2 Masih Raup Laba Rp1,15 Triliun
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo mengalami penurunan arus peti kemas sepanjang 2020. Namun, badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan ini masih mampu meraup laba bersih Rp1,15 triliun pada 2020.
Industri
JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo mengalami penurunan arus peti kemas sepanjang 2020. Namun, badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan ini masih mampu meraup laba bersih Rp1,15 triliun pada 2020.
Arus peti kemas di pelabuhan kelolaan Pelindo 2 pada 2020 turun tipis 9,64% dibandingkan 2019. Capaian arus peti kemas Pelindo 2 pada 2020 mencapai 6,92 juta twenty foot equivalent atau TEUs. Sementra itu, arus peti kemas pada 2019 tercatat sebesar 7,66 juta TEUs.
Executive Vice President Sekretaris Pelindo II Ari Santoso menyebut, penurunan tersebut tidak terlalu signifikan dan cukup stabil.
“Industri kepelabuhan cukup resilient (bertahan) dalam menghadapi pandemi COVID-19. Pelindo II akan terus mencari peluang bisnis di kondisi new normal pada tahun ini,” kata Ari dalam keterangan resmi, Selasa 20 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Penurunan lebih banyak terjadi pada arus non peti kemas yang merosot 14,69% dibandingkan dengan 2019. Arus non peti kemas menurun dari 209,12 juta gross tonnage (GT) pada 2019 menjadi 178,41 juta GT.
Hal ini kemudian berdampak terhadap pendapatan usaha perseroan yang turun 6,18% menjadi Rp10,4 triliun pada 2020 dari sebelumnya Rp11,1 triliun pada 2019. Secara beriringan, laba bersih perseroan menukik dari Rp2,5 triliun pada 2019 menjadi Rp1,15 triliun pada 2020.
Naik Harga
Perseroan pun melakukan antisipasi penurunan kinerja lebih buruk lagi dengan menyesuaikan tarif peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Pelindo II bahkan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman.
Ketentuan penyesuaian tarif ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen Permenhub) Nomor 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu
Selain itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Penyesuaian tarif ini berlaku pada pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aktivitas perdagangan internasional telah pulih kembali. Hal ini dapat menopang perbaikan kinerja perusahaan pelat merah bidang pelabuhan ini mulai 2021.
Hal itu nampak dari volume impor Indonesia yang sudah terangkat naik sebagai imbas dari pulihnya aktivitas Industri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Nilai impor Indonesia pada Maret 2021 tumbuh 26,55% dibandingkan bulan sebelumnya atau secara month to month (mtm).
Sementara itu, pertumbuhan impor Indonesia naik 25,73% dibandingkan dengan Maret 2020 atau secara year on year (yoy). Adapun nilai impor Indonesia pada Maret 2021 mencapai US$16,79 miliar.
“Kenaikan ekspor kita juga diiringi oleh pertumbuhan impor. Ini menjadi indikasi aktivitas industri di dalam negeri sudah mulai pulih,” kata Sri Mulyani dalam Webinar Memacu Ekspor UKM, Selasa 20 April 2021. (SKO)