Karyawan beraktifitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Dihantui Ancaman Resesi dan Inflasi, Industri Asuransi Tetap Komitmen pada Investasi Jangka Panjang

  • Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Hubungan Dalam Negeri AAJI Kustiawan saat ditemui wartawan di Rumah AAJI, Rabu, 23 November 2022.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Di tengah ancaman resesi dan inflasi menghantui perekonomian global, Asosiasi Industri Asuransi Jiwa (AAJI) menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada investasi jangka panjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Hubungan Dalam Negeri AAJI Kustiawan saat ditemui wartawan di Rumah AAJI, Rabu, 23 November 2022.

Saat ditanyai soal skenario terburuk dari perekonomian di tengah ancaman resesi dan inflasi, Kustiawan menegaskan bahwa industri asuransi sudah bersepakat untuk tetap berkomitmen pada investasi jangka panjang.

Industri asuransi dikatakan Kustiawan tetap akan berorientasi pada investasi jangka panjang, dan seandainya aktivitas perdagangan jangka pendek (short-term trading) masih dilakukan, porsinya hanya sedikit.

"Kalau strategi investasi, kebetulan kami sudah sejak awal tahun lalu sudah membuat kesepakatan, jadi kita lebih banyak pada long-term investment," ujar Kustiawan.

Kustiawan mengatakan bahwa pelaku asuransi yang beraktivitas di short-term trading saham relatif lebih kecil, dan industri dalam berinvestasi lebih banyak masuk ke pasar pendapatan tetap, baik itu obligasi korporasi maupun pemerintah.

"Sangat kecil, ya, (short-term trading) di bawah 10%. Jadi relatif tidak terkena gelombang," kata Kustiawan.

Sementara itu, Ketua Dewan AAJI Budi Tampubolon pun mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan bahwa AAJI sudah menempatkan diri untuk selalu berkomitmen pada investasi jangka panjang yang pada gilirannya dapat turut membantu negara.

Hal itu juga yang menjadi alasan AAJI untuk mendorong usulan insentif pemerintah untuk pajak premi di Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dikenal juga sebagai Omnibus Law Keuangan.

"Kalau kita sungguh bisa melihat bahwa investasi asuransi jiwa bersifat jangka panjang, dan itu sesuatu yang membantu program infrastruktur pemerintah. Maka, kami mengusulkan, bisa tidak premi asuransi ini untuk dapat kemudahan pajak," ujar Budi.