<p>PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP). / ptpp.co.id</p>
Nasional

Dijamin PTPP, PP Properti (PPRO) Raih Pinjaman Rp800 Miliar dari Bank BSI

  • PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat pinjaman dari Bank BSI untuk keperluan modal kerja perseroan.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memberikan jaminan fasilitas pembiayaan (corporate guarantee) untuk anak usahanya PT PP Properti Tbk (PPRO).

Pemberian jaminan fasilitas tersebut berdasarkan prinsip musyarakah kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau Bank BSI senilai Rp800 miliar.

Dikutip dari keterbukaan informasi PTPP, Rabu, 23 Februari 2022 fasilitas pembiayaan yang diterima PPRO dari Bank BSI akan dipergunakan untuk keperluan modal kerja perseroan. 

Jangka waktu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PPRO selama 12 bulan terhitung sejak pencairan dengan nisbah bagi hasil. Rinciannya, PPRO 58,36% dan Bank BSI sebesar 41,46% dengan satu jaminan atas nama PTPP.

Adapun pemberian jaminan dari PTPP kepada Bank BSI untuk menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasilitas pembiayaan yang diterima, tercantum dalam akad pembiayaan, dan perubahan-perubahannya.

PPRO merupakan anak perusahaan dari PTPP dengan kepemilikan saham sebesar 64,96%. Kemudian, PPRO menargetkan pendapatan prapenjualan atau marketing sales dapat tumbuh agresif pada 2022 senilai Rp1,2 triliun atau sekitar 28,75% dibandingkan pada 2021 sebesar Rp932 miliar.