Industri

Dikabarkan Batal, PMN untuk Bank BNI dan BTN Kembali Ditinjau

  • DPR akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Bank BNI dan BTN selaku penerima PMN pada 2022.
Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan rencana penyuntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berjalan sesuai keputusan awal. 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hendrawan Soepratikno mengatakan DPR akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) selaku penerima PMN pada 2022.

Hal ini sekaligus menjawab kabar yang menyebut BTN dan BNI batal menerima dana PMN pada 2022. Hendrawan mengatakan pendalaman ini juga rencananya akan dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara terpisah.

“Menkeu menyatakan hal tersebut akan dibahas terpisah. Pada prinsipnya, apa yang sudah disepakati sebelumnya maka berarti tetap. Kami di komisi XI punya waktu 60 hari untuk melakukan asesmen dan pendalaman,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 15 November 2021.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan telah menganggarkan dana cadangan pembiayaan investasi pada 2022 senilai Rp21,5 triliun. BTN dan BNI direncanakan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui skema rights issue. 

Lebih rinci, dana tersebut akan dikucurkan kepada BNI sebesar Rp3,5 triliun, BTN Rp1,98 triliun, dan PT Hutama Karya (Persero) Rp7,5 triliun. Pada September 2021, DPR sebetulnya telah mengetuk palu penyaluran PMN kepada sejumlah BUMN pada 2022.

Kedua perseroan pun menyatakan telah menyiapkan aksi korporasi rights issue untuk menyambut masukan suntikan dana pemerintah. Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membeberkan penguatan permodalan di BNI pada tahun depan tidak hanya bergantung pada suntikan dana pemerintah. 

Mucharom bilang penguatan permodalan akan ditempuh melalui berbagai opsi lain. Dirinya menyebut kesuksesan penerbitan obligasi subordinasi Tier-2 pada Maret 2021 dan Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities atau Efek Modal AT-1 pada September 2021 lalu membuat perseroan kepincut untuk melakukan strategi serupa pada tahun depan.

“Penguatan Permodalan tidak hanya bergantung pada PMN dan Right Issue dari pemerintah, sejak awal kami terus mengeksplorasi berbagai opsi untuk melakukan penguatan modal, seperti melalui penerbitan surat berharga,” jelas Mucharom. 

Dengan memanfaatkan momentum positif di pasar surat berharga, obligasi subordinasi BNI diserap dan meraup dana segar hingga US$500 juta atau Rp7,14 triliun (asumsi kurs Rp14.297 per dolar Amerika Serikat). Upaya penguatan permodalan pun berlanjut dengan menjaring investor asing.

Sebagai bank yang fokus di bisnis internasional, penerbitan surat berharga untuk investor asing menjadi upaya yang sukses dilakukan BNI pada tahun ini. BNI dapat menarik dana hingga US$600 juta atau setara Rp8,5 triliun. Penerbitan AT-1 ini tercatat alami oversubscribed hingga 2,7 kali. 

Penerbitan ini merupakan yang pertama dilakukan oleh perbankan di Indonesia.  Dengan adanya penerbitan AT-1 ini, modal inti BNI naik 140 basis point sehingga rasio Capital Adequacy ratio (CAR) dan Tier 1 BNI per September 2021 meningkat menjadi masing-masing 19,9% dan 17,8%.

Penerbitan AT-1 perpetual bond sendiri berkontribusi hingga 1,39% terhadap CAR di emiten bersandi saham BBNI tersebut. Dengan demikian, aspek permodalan di BNI sudah mendekati rasio bank berdasarkan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV lainnya.

Hal ini tampak dari modal inti atau tier-1 BNI yang sudah menembus Rp109,65 triliun pada kuartal III-2021 atau meningkat dibandingkan kuartal III-2020 yang hanya Rp102,45 triliun. 

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kuniaman mengaku akan mengikuti mandat dari pemerintah soal penguatan permodalan tersebut. Dirinya mengatakan masih belum menerima informasi lanjutan soal PMN pada 2022.

"Sebagai BUMN, Bank BTN tentu mengikuti arah kebijakan Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali di perseroan. Tidak terkecuali rencana penambahan modal melalui PMN dan rights issue," katanya kepada TrenAsia.com, Senin, 15 November 2021.