Dikejar Utang Obligasi, Dua RUPO Waskita Karya Tak Penuhi Kuorum
- RUPO WSKT yang membas terkait Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 tidak menghasilkan keputusan apapun
BUMN
JAKARTA – Perusahaan kontruksi milik negara, PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengumumkan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) gagal mencapai kuota forum (kuorum).
Sehingga, RUPO WSKT yang membas terkait Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 tidak menghasilkan keputusan apapun.
Dalam RUPO tersebut, WSKT berharap para pemegang obligasi sepakat untuk mengubah dan atau menambah sejumlah ketentuan seperti jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besaran tingkat bunga, jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.
“Mengusulkan para pemegang obligasi untuk menerima penjelasan dan menyutujui usulan Perseroan sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi, serta usulan lain terkait,” tulis Presiden Direktur Waskita Karya Mursyid dalam keterbukaan informasi, Senin 27 November 2023.
- Bank Dunia Gelontorkan Rp465 Miliar Dukung Kampanye Sadar Wisata
- Lagi Viral di TikTok, Apa Itu Bare Minimum Monday
- Kampanye Pilpres 2024 Dimulai Besok, Aparat Diminta Netral
Apabila ditolak, WSKT diwajibkan membayar seluruh kewajiban sampai dengan batas waktu yang ditentukan. “Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai kuorum persetujuan atas alternatif-alternatif.”
Dengan tidak mencapainya kuorum, maka wali amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan kembali RUPO.
Gagal Bayar Rp941,75 Miliar
Sebelumnya, Waskita telah mencoba untuk mengulur pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018. Sayangnya, RUPO yang digelar pada September lalu sepakat menolak semua usulan WSKT.
Alhasil, emiten bersandi saham WSKT tetap menghadapi jatuh tempo pembayaran obligasi senilai Rp941,75 miliar pada 28 September 2023.
“Pemegang Obligasi tidak menyetujui usulan Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,” tulis Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterbukaan informasi dikutip Senin, 11 September 2023.
“Dampak dari kejadian ini adalah tidak terdapat perubahan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga pembayaran Bunga ke-18 dan/atau Bunga ke-19 dan/atau Bunga ke-20 dan/atau pelunasan Pokok Obligasi akan tetap jatuh pada tanggal 28 September 2023.”