Tambang minyak dan gas (migas) Blok Rokan yang kini dikuasai oleh BUMN PT Pertamina (Persero) / Dok. Pertamina
Industri

Dikelola Tanpa Cost Recovery, Pemerintah Berpotensi Raih Rp11,80 Triliun Setahun dari Blok Rokan

  • Blok Rokan akhirnya resmi menjadi milik PT Pertamina lewat anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Industri

Laila Ramdhini

Jakarta - Blok Rokan akhirnya resmi menjadi milik PT Pertamina lewat anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Tepat pukul 00.01 WIB pada 9 Agustus 2021, salah satu blok minyak terbesar di Indonesia ini beralih kekuasaan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) setelah menguasainya lebih dari 97 tahun.

Di bawah kendali Pertamina, berapa potensi penerimaan negara dari Blok Rokan?

Sesuai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Juli 2018 pengelolaan Blok Rokan akan menggunakan sistem gross split. Bukan lagi cost recovery yang menggunakan dana APBN.

Dalam sistem gross split biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Dampaknya, kontraktor akan mendorong efesiensi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Selain itu, kontraktor tidak akan melalui proses birokrasi yang rumit, karena biaya operasi tidak lagi melibatkan uang negara layaknya dalam sistem cost recovery.

Dalam sistem gross split penerimaan negara juga menjadi lebih pasti, karena tidak memperhitungkan biaya yang dikeluarkan pemerintah lewat cost recovery.

Mengutip data kementerian ESDM, produksi rata-rata Blok Rokan pada 2021 hingga Juli tercatat sebesar 160.500 barel minyak per hari dan gas 41 MMSCFD. Dengan asumsi harga minyak saat ini sebesar US$70 per barel, maka dalam sehari potensi pendapatan PHR dari Blok Rokan bisa mencapai sekitar US$11,23 juta atau setara dengan Rp161,71 miliar (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat).

Dengan asumsi harga minyak berada di level US$70 per barel dan masa produksi selama 365 hari, dalam setahun potensi pendapatan PHR dari produksi minyak saja bisa mencapai sekitar US$4,10 miliar atau lebih dari Rp59,05 triliun (kurs Rp 14.400 per USD).

Lalu berapa potensi penerimaan negara? Dengan asumsi bagi hasilnya adalah 20% dari total pendapatan Rokan untuk pemerintah dan 80% PHR, maka negara bisa mengantongi sekitar US$820 juta atau sekitar Rp11,80 triliun setahun. Sementara jika bagian pemerintah adalah 15%, angkanya juga masih jumbo sekitar US$615 juta atau sekitar US$8,79 triliun.

Menariknya, penerimaan negara sebesar itu belum termasuk pendapatan dari penjualan gas dan juga pajak. Sesuai skema dalam gross split, pemerintah tetap berkuasa penuh atas pembagian split dalam blok yang dikelola oleh kontraktor, termasuk di Rokan ini.    

Janji Pertamina

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan amanah yang diberikan pemerintah untuk mengelola WK Rokan akan dilaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Menurut Nicke, pengelolaan WK Rokan kepada Pertamina sebagai perusahaan BUMN tentu akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi negara, baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara, sekaligus memperkuat posisi Pertamina khususnya PHR menjadi lokomotif pembangunan dan perekonomian nasional.

"Pertamina juga memiliki amanah lainnya, yaitu mendukung program pemerintah mencapai produksi minyak mentah satu juta BOPD dan gas 12 BSCFD pada 2030. Oleh karenanya, selain kerja keras serta komitmen Pertamina, tentu juga diharapkan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah serta seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut," ungkap Nicke.

Nicke juga menyampaikan perseroan berkomitmen untuk mempertahankan produksi minyak dan gas bumi (migas) di Blok Rokan pascaalih kelola dengan melakukan pengeboran sumur baru secara masif.

"Pertamina telah menetapkan anggaran investasi sampai dengan 2025 sebesar lebih dari US$2 miliar,” ujar Nicke dalam acara Serah Terima Wilayah Kerja Rokan, Minggu malam, 8 Agustus 2021.

Sebagai pengingat, setelah ditetapkan sebagai pengelola Blok Rokan oleh menteri ESDM pada 31 Juli 2018, Pertamina telah membayar bonus tanda tangan sebesar US$784 juta atau Rp11,3 triliun pada Desember 2018. Pertamina juga memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari total komitmen kerja pasti (KKP) yang mencapai US$500 juta atau Rp7,2 triliun.

Pertanyaannya, ketika dikelola Chevron Pasific Indonesia selama 97 tahun berapa penerimaan negara setelah dikurangi cost recovery yang disedot dari APBN?